-->








UU KPK Harus Direvisi untuk Rekrut Penyidik dari TNI

09 Mei, 2015, 08.10 WIB Last Updated 2015-05-09T01:10:20Z
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya kajian untuk merevisi Undang-Undang KPK. Terkait wacana pengangkatan penyidik dari unsur TNI.

"Sebaiknya Undang-Undang KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Sabtu (9/5).

Meski begitu, dia belum dapat memastikan wacana pengangkatan penyidik untuk KPK dari anggota TNI yang masih aktif. Mengingat, terdapat regulasi yang mengatur tentang pengangkatan penyidik di lembaga anti rasuah.

"Saya belum bisa memastikan tentang wacana penyidik dari TNI karena KPK terikat regulasi undang-undang yang mengatur pengangkatan penyidik," beber Indriyanto.

Diketahui, dalam pasal 24 UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini