-->

Banggar DPRK Atam Tak Pernah Bahas Usulan Ganti Rugi Lahan Pasar Tradisional Minuran

09 Juni, 2015, 00.21 WIB Last Updated 2015-06-09T07:00:58Z
Kantor DPRK Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut adanya "dana siluman" dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014. Dana siluman muncul karena adanya titipan "program" yang melibatkan legislatif Komisi E DPRD DKI dengan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kasus "dana siluman" sepertinya sudah lazim dilakukan, karena adanya konspirasi kepentingan yang sama untuk mencuri uang negara demi kepentingan memperkaya diri dan kelompoknya. Indikasi adanya "usulan dan dana siluman" yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi juga terjadi atas anggaran untuk ganti rugi lahan pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kasus ini diduga juga melibatkan oknum-oknum di DPRK Aceh Tamiang serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Kadisperindagkop.

Saat ini, kasus tersebut telah menjadi topik pembicaraan yang menghebohkan di kabupaten yang terkenal dengan julukan Negeri Raja Muda Sedia (Aceh Tamiang_red). 

Selain adanya indikasi mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara, usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Minuran tersebut tidak pernah dibahas sekalipun oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014.

Anehnya lagi, secara tiba-tiba pada tanggal 5 September 2014, muncul anggaran ganti rugi lahan untuk pasar tradisional Minuran di APBK Perubahan Tahun 2014, dengan jumlah anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp. 2,5 Milyar dan perihal tersebut ditetapkan dalam Qanun APBK P No.5 Tahun 2014.

Menurut keterangan dari Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, yang disampaikan kepada lintasatjeh.com, Sabtu (6/6/15) kemarin, Disperindagkop Aceh Tamiang tidak pernah mengusulkan program itu.(Baca :LembAHtari Endus Indikasi Mark Up Ganti Rugi Lahan Pasar Tradisional Minuran)

Bak gayung bersambut, sang mantan Kadisperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi, membeberkan bahwa program ganti rugi lahan lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran, Kejuruan Muda, bukanlah usulan dari dirinya. Saat itu, Abdul Hadi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak pimpinan untuk membuat usulan, karena dikabarkan ada anggaran di bagian keuangan dan rancangannya sudah disiapkan oleh pihak Bapeda Kabupaten Aceh Tamiang.

Hasil penelusuran lintasatjeh.com, bahwa usulan program ganti rugi lahan lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran tersebut, dirasakan banyak kejanggalan dan penuh rekayasa karena tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014. Hal ini diperkuat dari hasil konfirmasi dengan beberapa anggota Banggar yang terlibat saat itu.

Salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, dari Partai Aceh (PA), Juniati ketika dikonfirmasi melalui short message service (sms), menyampaikan bahwa seingat dirinya usulan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran tidak pernah ada pembahasan di badan anggaran (banggar).

"Seingat saya, tidak ada dibahas di badan anggaran," sebut Juniati singkat.

Hal yang sama juga disampaikan dari salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 lainnya, yakni Juanda dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya yang bernomor : 08537294XXXX, Juanda menyampaikan bahwa seingat dirinya di Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, tidak pernah menyinggung sedikitpun tentang permasalahan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda.

"Oleh karenanya, saat pencairan dana ganti rugi lahan tersebut, pada pertengahan bulan Desember 2014 kemarin, saya pribadi beserta banyak anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 lainnya, merasa sangat terkejut," demikian terang Juanda kepada lintasatjeh.com, Senin (8/6/2015).

Ditempat terpisah, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menghimbau kepada seluruh komunitas yang peduli dan mencintai Kabupaten Aceh Tamiang agar merapatkan barisan serta membangun solidaritas untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ganti rugi lahan di Minuran.

"Ini moment besar bagi Kabupaten Aceh Tamiang untuk memerangi kejahatan korupsi yang semakin hari semakin menggurita," jelasnya secara blak-blakan. 

Nasruddin juga menghimbau kepada sang Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, agar bersedia menghentikan sejenak aksi pencitraan dirinya yang selama ini terkesan melebihi dari seorang bupati setempat. Diharapkan agar memfokuskan diri dalam permasalahan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Minuran.

"Rusman harus menjelaskan secara jujur tentang sejauh mana keterlibatan dirinya dalam kasus ganti rugi lahan yang telah merugikan uang negara ini," pinta Nasruddin.

Selain itu, Rusman juga harus bersikap ksatria untuk memberi hak jawab tentang kecurigaan yang muncul dari seorang mantan Kadisperindakop Aceh Tamiang, Abdul Hadi.

"Saya yakin, siapa saja yang kesenggol dan menikmati aliran dana ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Minuran, pasti kena. Kita minta Kejaksaan Negeri Kuala Simpang harus kerja keras dan transparan mengungkap kejahatan yang merugikan uang negara ini. Ungkap kasus ini, meskipun nantinya melibatkan pejabat penting," pungkas Nasruddin.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini