-->








FKWMOL Kecam Sikap Arogan Petugas Imigrasi Lhokseumawe

18 Juni, 2015, 17.59 WIB Last Updated 2015-06-19T00:42:13Z
IST
BANDA ACEH - Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Aceh, mengecam sikap arogansi oknum petugas Imigrasi Kelas II Lhokseumawe yang menghadang tugas peliputan dan menantang duel dengan wartawan.


Perlu diketahui, Samsul Arifin wartawan lintasatjeh.com dan kawan-kawan yang merupakan wartawan lokal media online ternama di Aceh yang sedang melakukan tugas peliputan  pada Selasa (16/6/2015) kemarin hendak menemui Kepala Imigrasi, Muhammad Akmal, guna untuk keperluan wawancara soal pengungsi Rohingya yang dipindahkan ke Kuta Makmur.

Namun tiba-tiba dia bersama tiga rekannya yang juga wartawan kemudian dihadang oleh  Busairi sambil menantang.

(Baca: Kantor Imigrasi Lhokseumawe jadi 'Sarang' Calo)

"Saya sebagai ketua  FKWMOL Aceh, dan mewakili para rekan pers semua meminta kepada aparat Kepolisian sebagai penegak hukum untuk merespon dan memproses oknum tersebut (Busairi) yang menghadang dan mengajak duel dengan para pekerja jurnalistik, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negeri ini," tegas Ketua DPP FKWMOL Aceh, Razali. S, Kamis (18/6/2015).

FKWMOL menilai tindakan pelaku tidak dapat ditolerir karena dinilai telah mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers. Karena itu sudah termasuk dalam katagori menghalang-halangi tugas pers dan melanggar undang-undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999.

"Kami tidak akan membiarkan penghadangan  terhadap siapa saja yang menghalangi /menantang dan membungkam tugas jurnalistik, itu merupakan pelanggaran yang sangat  serius," tandasnya.

Dia menambahkan, barangsiapa menghalang-halangi jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik, dan bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.


"Kami berharap kejadian ini tidak menjadi preseden buruk yang bisa terulang kembali terhadap rekan-rekan yang lain di Aceh khususnya," kata Razali mengakhiri.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini