-->

Ini Jurus "Mengelak" Ala Sekda Aceh Tamiang Terkait Kasus Ganti Rugi Tanah Milik Asiong

23 Juni, 2015, 07.58 WIB Last Updated 2015-06-23T07:34:20Z
ACEH TAMIANG - Indikasi mark up dan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ganti rugi tanah milik Asiong di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, sesungguhnya tidaklah terlepas dari tanggung jawab Ketua Panitia Anggaran, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Informasi yang dihimpun lintasatjeh.com dari berbagai sumber, Ir. Razuardi, MT, merupakan mantan Sekdakab Bireuen semasa Bupati Nurdin Abdurahman yang pernah dihebohkan oleh kasus kasbon Rp.1,6 Milyar beberapa tahun silam.

Track record ini juga menimbulkan tanda tanya besar, apakah dimasa jabatan yang sekarang bisa bekerja layaknya pejabat yang bersih dan bebas dari isu miring tindak pidana korupsi?

Namun pria kelahiran 9 Desember 1961 ini, sebagai Ketua Panitia Anggaran ganti rugi tanah untuk pusat pasar tradisional diduga kuat turut andil dengan timbulnya usulan siluman yang merugikan uang negara.

Bahkan kasus ini sudah dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, akan tetapi sebagai Ketua Panitia Anggaran, Ir. Razuardi, MT, saat ini terkesan tidak memiliki kesalahan apapun dalam permasalahan ganti rugi tanah milik Asiong.

Ditengarai, dirinya berpura-pura tidak tahu terhadap pengakuan dari mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, yang menjelaskan bahwa tidak pernah mengusulkan kegiatan ganti rugi tersebut.

Diduga Razuardi juga berpura-pura tidak tahu tentang pengakuan dari sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, yang membeberkan bahwa usulan ganti rugi tanah Asiong, tidak pernah dibahas sekalipun dalam sidang-sidang Banggar DPRK Aceh Tamiang.

Hal tersebut terlihat dari hasil konfirmasi lintasatjeh.com melalui short message service (sms), Ir. Razuardi, MT, yang mengaku tidak paham terhadap adanya permasalahan pada kegiatan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional.

"Nggak paham saya soal apa itu?" demikian bunyi sms dari sang Sekda yang pernah dihembus isu pergantian sekitar bulan Februari 2015 kemarin.

Anehnya lagi, saat dipertanyakan tentang adanya pengakuan dari mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan kegiatan ganti rugi untuk lokasi pasar tradisional, Razuardi menyuruh tanyakan langsung ke pihak Abdul Hadi.

Namun saat ditanyai tentang beberapa permasalahan lainnya, diantaranya tentang tanggapan dirinya terkait proses pelaksanaan ganti rugi tanah milik Asiong?

Dan ditambah dengan pertanyaan tentang siapa yang mengusulkan kegiatan siluman tersebut, siapa yang menyetujuinya, serta siapa yang memasukkan kegiatan plus angka-angka dengan jumlah Rp. 2,5 M?

Sekda Aceh Tamiang yang dilantik oleh Bupati H. Hamdan Sati, ST, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.21/005/2013, tanggal 26 April tahun 2013 lalu, terkesan berupaya berkilah dengan jawaban yang terkesan tidak nyambung.

"Saya aja tadi diinfokan, ya saya pelajari aja," jawab Razuardi secara asal.

Serunya lagi, saat diajukan beberapa pertanyaan tambahan tentang beberapa hal penting lainnya, seperti informasi terkait sertifikat tanah milik Asiong yang overlapping alias tumpang tindih.

Lalu terkait pengakuan Asiong kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang yang menyampaikan bahwa Asiong pernah memberikan uang dengan jumlah ratusan juta rupiah kepada tiga pimpinan DPRK Aceh Tamiang periode lalu, Razuardi tidak memberikan jawaban apapun.

Razuardi juga berupaya memakai jurus diam seribu bahasa ketika diajukan dengan pertanyaan tentang sebab pelengseran Abdul Hadi dari Kadisperindagkop Aceh Tamiang yang diduga kuat karena untuk penyelamatan. Karena saat itu, dirinya didera isu akan digusur oleh bupati dari kursi jabatan Sekdakab Aceh Tamiang.

Razuardi terlihat semakin enggan diajak komunikasi saat disinggung tentang pengakuan Pj. Datok Desa Bukit Rata, Anggi Fahrian yang secara blak-blakkan menyampaikan bahwa harga tanah milik Asiong yang bernilai sejumlah Rp.2,5 Milyar, sangatlah tidak pantas.

Menurut Pj. Datok Desa Bukit Rata, harga setinggi itu disebabkan adanya hasil rembukan dari orang-orang yang mengikuti rapat di ruang Sekda pada tahun 2014 lalu.

Ketika ditanya pendapat dari Razuardi terkait pengakuan heboh tersebut, dianya seakan-akan terkejut dan mengatakan tidak tahu tentang rembuk tersebut.

Namun saat ditanya tentang kesiapannya untuk mendengar pengakuan dari berbagai pihak bahwa munculnya harga setinggi Rp.2,5 Milyar karena disebabkan adanya hasil rembukan dari orang-orang yang mengikuti rapat di ruang Sekda pada tahun 2014 lalu.

Pria yang hobby melukis tersebut secepat kilat memotong pembicaraan, Razuardi berkilah bahwa dirinya sudah mengantuk dan nada ketus dia menyampaikan bahwa untuk apa bertanya yang tidak tahu?

"Makasihlah dialognya. Ni dah ngantuk juga. Untuk apa tanya-tanya ma yang nggak tahu. Ma'aflah kalau nggak berkenan," demikian bunyi sms dari Sekdakab Aceh Tamiang, Ir. Razuardi, MT, dengan nomor telepon seluler 08116726XX, Senin (22/6/15).[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini