-->

Kejari Kuala Simpang Periksa Enam Anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014

14 Juni, 2015, 18.29 WIB Last Updated 2015-06-14T13:43:55Z
ACEH TAMIANG - Kasus indikasi tindak pidana korupsi atas ganti rugi pembebasan lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, terus bergulir bahkan sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.

Informasi yang berhasil dihimpun lintasatjeh.com, enam anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, telah dipanggil dan diperiksa. Yang pertama sekali dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejari Kuala Simpang yakni Arman dari PDIP, pada hari Rabu, 10 Juni 2015 kemarin.

Dan pada hari Jum'at, 12 Juni 2015, kembali menyusul untuk diminta keterangannya yakni lima anggota Banggar lainnya. Adapun kelima anggota Banggar tersebut, masing-masing T. Insyafudin (PKS), Hamdani (PA), Bukhari (PA), Marlina (PDA) dan Hermanto (PAN).

Saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan oleh pihak Kejari Kuala Simpang, T. Insyafudin (PKS), menjelaskan bahwa pertanyaan pertama yang dilemparkan oleh pihak penyidik, apakah usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Minuran ada dibahas dalam sidang dibanggar?

"Dikarenakan usulan tersebut memang tidak pernah dibahas, maka saat itu saya jawab bahwa usulan terkait ganti rugi tanah di Minuran tidak pernah ada pembahasan sekalipun oleh pihak Banggar DPRK Aceh Tamiang 2014," terang Insyafudin kepada lintasatjeh.com, Minggu (14/6/2015).

Tambahnya lagi, hampir seluruh kawan-kawan di Banggar DPRK Aceh Tamiang sangatlah merasa terkejut ketika mengetahui bahwa usulan tersebut telah dicairkan pada pertengahan bulan Desember 2014 kemarin.

"Kita sangat berharap semoga pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang segera dapat mengungkapkan tentang sosok tokoh intelektual di balik kasus tersebut," tandasnya.

Kemudian, salah seorang anggota Banggar lainnya, Hamdani (PA), turut menjelaskan bahwa saat diperiksa oleh pihak penyidik di Kejari Kuala Simpang, dirinya juga dimintai keterangan terkait usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran.

"Kebetulan pada saat sidang di Banggar waktu itu, saya berhalangan hadir. Oleh sebab itu, kemarin saya tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang usulan tersebut. Cuma bila ditilik dari notulen sidang dan juga ditambah dari pengakuan para rekan-rekan di Banggar, maka saya dapat menerangkan bahwa usulan ganti rugi lahan di Minuran tidak pernah dibahas sama sekali," ungkap politisi Partai Aceh tersebut dengan tegas.

"Menurut keterangan lainnya dari rekan-rekan yang ikut sidang bahwa usulan yang sempat dimunculkan pada saat persidangan saat itu, yakni usulan tentang pengadaan lahan untuk Kantor Camat Kota Kuala Simpang. Namun usulan itu batal karena ditolak oleh rekan-rekan di banggar," tambahnya lagi.

Katanya, kita sangat berharap agar aktor utama atas dugaan kejahatan tersebut dapat segera terungkap dan dimintai pertanggungjawabkan atas semua kesalahan yang telah dilakukan selama ini.

Dan jangan bawa-bawa nama lembaga dalam kejahatan ini. Janganlah mendzalimi kawan-kawan, termasuk diri saya yang selama ini tidak tahu menahu tentang kejahatan tersebut, namun harus berurusan dengan pihak hukum.

"Kita yakin bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang akan mengusut tuntas kasus ini," ungkap Hamdani yakin.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini