-->

Mendagri Tjahjo Usul Dana Parpol Dinaikkan

25 Juni, 2015, 22.35 WIB Last Updated 2015-06-25T15:36:06Z
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik (dana parpol) dalam rencana anggaran Kemendagri 2016. Draft usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.

"Nanti presiden tentukan dengan skala prioritasnya sendiri, apakah usulan ini bisa masuk dalam APBN," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 25 Juni 2015.

Ia menyerahkan sepenuhnya jumlah kenaikan kepada Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, postur APBN harus terlebih dahulu mengutamakan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. "Nanti kalau ada sisa anggaran, tolong ditinjau untuk dinaikkan," kata Tjahjo.

Saat ini, dana bantuan partai politik didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Hitungannya, setiap tahun, partai-partai yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat akan mendapatkan bantuan Rp 108 dikali jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Umum terakhir.

Untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya, tahun ini memperoleh bantuan Rp 2,56 miliar. Bila usulan Tjahjo diterima, maka partai pemenang Pemilu 2014 itu akan memperoleh bantuan Rp 25,68 miliar tahun depan.

Wacana kenaikan dana Parpol pertama kali disebut Tjahjo awal Maret lalu. Alasannya, ia ingin mengecilkan potensi korupsi di kader partai. "Kalau perlu pemerintah mendanai seluruh parpol, baik untuk operasional, kaderisasi, dan persiapan memasuki pemilu," kata dia saat itu.

Draft usulan telah disusun oleh tim dari Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. "Nanti dibahas bersama. Kan ngusulin boleh. Tergantung kondiai fiskalnya memadai atau tidak. Tapi dengan catatan jangan ganggu anggaran infrastruktur dan kesehatan," kata Tjahjo.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini