-->

Miris! Ribuan TKI Hongkong Lepas Kewarganegaraan

25 Juni, 2015, 09.34 WIB Last Updated 2015-06-25T02:34:23Z
TKI Hongkong
HONGKONG - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong mencatat setidaknya ada 1.500 tenaga kerja Indonesia yang sudah melebihi batas tinggal mereka atau over stayer di negara itu.

Demi tetap bisa tinggal di Hongkong, sebagian mereka pun mengandalkan recognition paper atau pengganti paspor yang diterbitkan imigrasi setempat.

Dengan kata lain, para pemegang recognition paper, sesungguhnya tak ubahnya dengan pengungsi yang berharap untuk tinggal di negara ketiga.
“Recognition paper mengharapkan negara ketiga untuk menampung mereka. Mereka dianggap sebagai warga negara Hongkong dengan pengakuan recognition paper. Kami tak bisa memaksa pulang karena itu bisa pelanggaran HAM,” ujar Staf KJRI Hongkong Agustav Ilyas saat mengantarkan jenazah Wiji Astutik, TKI yang ditemukan tewas di Hongkong ke rumah duka di Kabupaten Malang, Rabu 24 Juni 2015.
Menurut Agustav, recognition paper adalah celah hukum yang dilakukan TKI untuk memperpanjang masa tinggal mereka.
Pengajuan recognition paper, menurutnya, mensyaratkan TKI untuk menyerahkan paspor kewarganegaraan mereka secara sadar dan sengaja, dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke imigrasi Hongkong.
“Dengan recognition paper, mereka bisa tinggal di Hongkong dengan syarat tak boleh bekerja. Pemegang ini sudah berarti bukan WNI, karena mereka secara sadar dan sengaja melepas paspor," ujar Agustav sembari menyebut bahwa Wiji Astutik adalah TKI yang juga mengantongi recognition paper sejak tahun 2008 silam.
Pemerintah Indonesia, lanjut Agustav, tak bisa memaksa WNI pemegang recognition paperuntuk pulang ke tanah air. Meskipun, KJRI akan tetap memulangkan mereka ke Indonesia jika menginginkannya.
Apalagi diketahui, selain bisa tinggal di Hongkong tanpa paspor, pemegang recognition paper juga mendapatkan bantuan berupa uang subsidi sebesar 1.200 dolar Hongkong atau setara Rp2 juta setiap orang per bulan.
“Tidak mendapat tempat tinggal, tapi dapat subsidi dengan syarat tak boleh bekerja,” katanya.[viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini