-->

Seluruh Elemen Harus Kawal Kasus Mark Up Ganti Rugi Lahan Asiong

28 Juni, 2015, 11.01 WIB Last Updated 2015-06-28T23:27:15Z
ACEH TAMIANG - Dugaan mark up ganti rugi lahan milik Asiong dan diduga terjadi praktek korupsi atas usulan siluman yang tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat Banggar DPRK Aceh Tamiang Periode 2009-2014, telah bergulir dan dalam tahap penyidikan Kejari Kuala Simpang.

Seiring kasus yang kini tengah heboh di Kabupaten Aceh Tamiang berjuluk Bumi Raja Muda Sedia ini, LSM, Pegiat Anti Korupsi, Pemuda, Mahasiswa dan masyarakat Aceh Tamiang mengungkapkan tekadnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan "memenjarakan" oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Apabila terbukti, aktor mark up ganti rugi lahan milik Asiong untuk dijadikan sebagai pusat pasar tradisional, tersangka bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dengan demikian diharapkan LSM, Pegiat Anti Korupsi, Pemuda, Mahasiswa dan masyarakat Aceh Tamiang, dengan media online berkomitmen bersama rakyat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Selain itu diharapkan juga, menjadikan seluruh media yang meliput di Kabupaten Aceh Tamiang, baik media online, cetak harian dan mingguan, serta media elektronik lainnya bisa mengawal kasus ini bukan menutup keterbukaan informasi publik," demikian dikatakan salah satu tokoh pemuda Seruway Irwan Agusti, S. Pd, kepada lintasatjeh.com, Minggu (28/6/2015).

Saya, kata Irwan, selalu mengikuti berita-berita yang dipublikasikan lintasatjeh.com terkait kasus tersebut. Ini sebenarnya bisa menjadi petunjuk bagi Kejari Kuala Simpang untuk membongkar konspirasi yang melibatkan beberapa oknum pejabat.

Berita-berita lintasatjeh.com ini, layak diketahui masyarakat dan media lain juga jangan tinggal diam. Media adalah untuk membela rakyat bukan hanya diam ketika rakyat didzolimi oknum pejabat yang merugikan uang negara.

Namun, kita sayangkan dengan kerja keras wartawan lintasatjeh.com, justru mendapatkan intervensi dari sesama pekerja pers.

"Kita semua elemen masyarakat saja bersatu untuk membongkar kasus ini, tapi kenapa ada oknum yang justru berupaya me"86"kan kasus ini. Sungguh miris apabila ada segelintir orang diperalat oleh para aktor kasus dugaan mark up ganti rugi lahan milik Asiong. Mau jadi musuh masyarakat Tamiang?" ujarnya kesal.

"Semoga saja, dengan publikasi lintasatjeh.com, publik Aceh Tamiang tahu ada kasus dugaan mark up dalam pembelian lahan Asiong untuk pusat pasar tradisional. Selain itu, bisa membuat seluruh elemen, baik LSM, Pegiat anti korupsi, Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Aceh Tamiang bisa bersatu untuk mendesak Kejari Kuala Simpang segera mengungkap kasus ini. Dan jangan ada upaya kriminalisasi terhadap wartawan lintasatjeh.com," kata Irwan Agusti, S.Pd.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini