-->








Wiranto Nilai Revisi UU KPK Masih Harus Dikaji

20 Juni, 2015, 23.15 WIB Last Updated 2015-06-20T16:15:31Z
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menilai urgensi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih harus dikaji. Menurut Wiranto, Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden dan Wakil Presiden harus duduk bersama membahas kepentingan revisi undang-undang komisi antirasuah itu.

"Harus dikonsolidasikan dulu. Jangan kasih permasalahan yang macam-macam," kata Wiranto di kantor Partai NasDem, Sabtu, 20 Juni 2015.

Wiranto mengatakan usulan revisi UU KPK juga harus melibatkan masyarakat. Misalnya, kata Wiranto, meminta penilaian masyarakat apakah setuju dengan usul revisi UU KPK itu.

"Tentukan posisinya, apakah mendapat kepercayaan dari masyarakat dan bisa kembali utuh atau tidak. Itu yang penting."

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan anggota Dewan mendorong revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan.

Beberapa poin dalam usul revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum atau dalam tahap penyidikan, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, pembentukan suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi UU KPK dimasukkan ke Program Legalisasi Nasional 2015-2019 berdasarkan kesepakatan dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.‎

Presiden Joko Widodo sudah menolak usuk revisi UU KPK itu. Sementara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung revisi UU KPK.[Tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini