-->








89 Koperasi di Aceh Utara Terancam Dibubarkan

26 Juli, 2015, 20.34 WIB Last Updated 2015-07-26T13:35:56Z
LHOKSUKON - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Diskop UKM) Aceh Utara menyatakan akan membubarkan sebanyak 89 Koperasi yang tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Koperasi akan dibubarkan karena tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dan tidak membayar iuran wajib sehingga terpaksa harus dibubarkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM, Zulkhairi kepada lintasatjeh.com, Ahad (26/7/2015).

Selain itu, tambah dia, koperasi tersebut dikarenakan tidak ada harapan untuk diaktifkan kembali. Dan pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu untuk mengurusi koperasi tersebut. Namun, jika ada potensi atau berkeinginan menghidupkan lagi, maka Diskop akan memanggil pihak koperasi itu.

Sebelum membubarkan koperasi-koperasi tersebut, Dinas terlebih dulu mengirim surat teguran setiap tahun, jika tetap tidak diindahkan maka dibubarkan. Dia menyebutkan, data koperasi yang tidak aktif sudah dikirim ke provinsi untuk diambil sikap tegas diantaranya termasuk koperasi Peurata Jaya di Dusun Bolamas, Kecamatan Langkahan.

Dia menambahkan, selain koperasi tidak aktif juga terdapat sekitar 119 koperasi yang masih aktif dan saat ini tengah dibina oleh dinas.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini