LHOKSUKON - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Diskop UKM)
Aceh Utara menyatakan akan membubarkan sebanyak 89 Koperasi yang tidak pernah
melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Koperasi
akan dibubarkan karena tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut
dan tidak membayar iuran wajib sehingga terpaksa harus dibubarkan," kata Kepala
Bidang Kelembagaan Diskop UKM, Zulkhairi kepada lintasatjeh.com, Ahad
(26/7/2015).
Selain itu, tambah dia, koperasi tersebut dikarenakan tidak ada harapan untuk diaktifkan
kembali. Dan pihaknya tidak ingin membuang-buang waktu untuk mengurusi koperasi
tersebut. Namun, jika ada potensi atau berkeinginan menghidupkan lagi, maka
Diskop akan memanggil pihak koperasi itu.
Sebelum
membubarkan koperasi-koperasi tersebut, Dinas terlebih dulu mengirim surat
teguran setiap tahun, jika tetap tidak diindahkan maka dibubarkan. Dia
menyebutkan, data koperasi yang tidak aktif sudah dikirim ke provinsi untuk
diambil sikap tegas diantaranya termasuk koperasi Peurata Jaya di Dusun
Bolamas, Kecamatan Langkahan.
Dia
menambahkan, selain koperasi tidak aktif juga terdapat sekitar 119 koperasi
yang masih aktif dan saat ini tengah dibina oleh dinas.[pin]