-->

Dewi Mardiana: Ketua DPRK Aceh Tamiang Bukan Seorang Ksatria

13 Juli, 2015, 19.51 WIB Last Updated 2015-07-13T13:08:49Z
ACEH TAMIANG - Wanita berparas ayu ini adalah salah seorang warga Aceh Tamiang yang mengagumi sosok Ir. Rusman. Kekagumannya terhadap Rusman dikarenakan selama ini dirinya kerap membaca tentang berbagai aksi kepedulian Ketua DPRK Aceh Tamiang ini kepada rakyat kecil yang tertimpa musibah.

Namun secara pribadi menurut Dewi Mardiana, S.Pd, bahwa dirinya sempat terkejut dan merasa sangat tidak menerima ketika mantan Kadisperindagkop, Abdul Hadi,  berani mengatakan Rusman 'kampungan', setelah munculnya pemberitaan di media online terkait kasus ganti rugi lahan milik Asiong untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Saat itu, Ia menduga bahwa mantan Kadisperindagkop sudah kalap karena terbebani oleh kesalahan yang telah dia perbuat pada program kegiatan ganti rugi lahan itu.

Namun, tambahnya, setelah dirinya mengikuti berita demi berita terkait kasus pada kegiatan ganti rugi lahan milik Asiong di media online lintasatjeh.com, dan mendengar berbagai cerita tentang sepak terjang Rusman dari teman-teman lainnya, barulah dirinya bisa memahami tentang kenapa Abdul Hadi, berani mengatakan Rusman 'kampungan'.

"Saya sadar bahwa Rusman tidaklah seperti yang saya hayalkan selama ini. Saya juga melihat bahwa sampai dengan hari ini, Rusman belum punya nyali untuk membantah pernyataan Abdul Hadi," ujarnya.

Dirinya pun menduga Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, bukanlah tipe seorang pemimpin yang memiliki jiwa ksatria. Malah, Rusman terkesan "cemen" (pengecut_red), dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Dia mencohtohkan, untuk memberi hak jawab atas rentetan pemberitaan terhadap dirinya terkait permasalahan pada kegiatan ganti rugi lahan milik Asiong yang kabarnya mencapai harga jual senilai Rp2,5 Milyar, Rusman belum berani.

"Hal tersebut justru menimbulkan dugaan publik di Kabupaten Aceh Tamiang bahwa Ketua DPRK Aceh Tamiang, turut terlibat dalam kasus ganti rugi tanah milik rekan dekatnya, Asiong," tukasnya, Senin (13/7/2015).

Menurut Dewi, sebaiknya seluruh komunitas di Aceh Tamiang yang peduli kasus konspirasi jahat dan dugaan mark up pada kegiataan ganti rugi lahan milik Asiong, baik secara individu maupun kelembagaan mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan dari pihak Kejari Kuala Simpang dan bisa menyeret aktor utamanya.

"Yang lebih penting, Rusman harus berani memberikan keterangan ke publik 'apakah' usulan ganti rugi lahan Asiong tersebut pernah dibahas dalam persidangan di Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014? Soalnya hampir seluruh anggota Banggar DPRK Atam Tahun 2014, mengaku bahwa usulan multi problem tersebut tidak pernah dibahas dalam persidangan Banggar DPRK Atam Tahun 2014," pungkas Dewi Mardiana, S. Pd.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini