-->

Empat Bandar Sabu 14,4 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

06 Juli, 2015, 15.54 WIB Last Updated 2015-07-06T08:54:35Z
LHOKSUKON - Empat terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,4 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Lhoksukon, Senin (6/7/2015).

“Berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat banyak, dan perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi bangsa. Karena itu terdakwa dituntut pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1hukuman dengan ancaman hukuman mati,” jelas salah seorang JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Zainal Hasan SH, hakim anggota T Almadian, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agus RM. Sementara JPU yaitu, Fahmi Jalil, SH, Idham Kholid Dolay, SH, dan Erning Kosasih SH.

Pantauan di Persidangan, sebelum dibacakan tuntutan, majelis hakim kepada terdakwa mengatakan tidak perlu takut terhadap tuntutan, karena terdakwa masih bisa mengajukan pembelaan.

“Terdakwa tidak usah takut, biasa saja, karena hari ini baru tuntutan, terdakwa masih banyak kesempatan, salah satunya dengan mengajukan pembelaan, hari ini tenang saja,” ucap Zainal Hasan.

Dalam persidangan Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara. Namun JPU keberatan dan meminta agar terdakwa dipindahkan ke Rutan Lhoksukon.

JPU juga memberikan secarik kertas kepada majelis hakim yang berisikan alasan kenapa minta terdakwa dipindahkan.

Usai membaca isi yang tertulis dalam kertas tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, usai persidangan mengatakan, dalam perkara narkotika 14,4 kilogram tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan jaksa penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan perbuatan para  terdakwa.


“Oleh karena itu dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka hukuman maksimal yang kami tuntut,” ujar Rahmatsyah, SH.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini