-->

Gunakan Ijazah Palsu, ‎Anggota DPRK Langsa Divonis Dua Bulan Penjara

09 Juli, 2015, 08.03 WIB Last Updated 2015-07-09T09:23:35Z

IST
LANGSA - Setelah melalui proses yang panjang, salah seorang anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura atas nama Amirullah, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa karena terbukti menggunakan ijazah yang terbukti palsu dan menjatuhi hukuman dua bulan penjara denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Sidang putusan yang digelar pada, Kamis, (2/7), di Pengadilan Negeri Langsa dipimpin oleh Hakim Ketua, Sulaiman M,SH, MH dan anggota Fadli, SH, Achmadsyah Ade Muri, SH,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umun, Dedi Mariadi, SH dan Abdi Fikri,SH," kata Humas Pengadilan Negeri Langsa, Fadli, SH, kepada lintasatjeh, Rabu (8/7).

Dijelaskan Fadli, pasca putusan tersebut baik terdakwa serta Jaksa Penuntut Umun (JPU) belum memberikan jawaban apapun," Kedua belah pihak masih pikir-pikir terkait putusan ini, karena mereka masih memiliki waktu selama tujuh hari sejak putusan untuk memutuskan sikap banding atau tidak," jelasnya.

Sementara, tuntutan jaksa terkait perkara atas nama terdakwa Amirullah ini terbukti bersalah 3 tahun penjara dan Rp. 100 juta denda dengan subsider 4 bulan kurungan. Namun dalam putusannya, Majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang akhirnya memutuskan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Langsa, dengan Nomor Perkara 48/pid.B/2015/ PN Lgs, mengadili menyatakan terdakwa Amirullah Bin Cut Amat bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amirullah bin Cut Amat dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kemudian, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 10.000.000, menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini