-->




JK Diminta Buktikan tidak Ada Perda Larangan Masjid di Tolikara

24 Juli, 2015, 23.17 WIB Last Updated 2015-07-24T16:18:17Z
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman meminta bukti terkait pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Tolikara yang melarang pembangunan tempat ibadah selain gereja GIDI. Sebab, Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo telah mengakui adanya Perda tersebut.

"Makanya itu harus dibuktikan fisik perdanya dulu," kata Rambe saat dihubungi ROL, Jumat (24/7).

Menurutnya, Perda harus dibuktikan terlebih dahulu supaya jelas. Jadi, semua pihak tidak bisa berkomentar selama Perda belum diperlihatkan bentuk dan isinya secara jelas.

Bupati Tolikara Usman mengatakan, larangan pembangunan tempat ibadah karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut. Peraturan ini sudah disetujui Pemda dan DPRD.

"Memang ada Perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (Perda) itu," jelasnya.

Untuk diketahui, terkait insiden Tolikara ini, JK beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai kemudian meralatnya. Awalnya, JK juga menyebut aksi kekerasan di Tolikara disebutkan karena masalah pengeras suara. Belakangan ia meralat pernyataan tersebut setelah mendapat protes dari berbagai macam kalangan.[Republika]
Komentar

Tampilkan

Terkini