-->

Kantor DPRK Aceh Timur Digeruduk Warga Gajah Mentah

31 Juli, 2015, 01.45 WIB Last Updated 2015-07-30T18:45:50Z
ACEH TIMUR – Puluhan warga Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk menyampaikan tuntutan, Kamis (30/7/2015) siang.

Aksi massa yang dikoordinatori Zakaria dan Imam Hadi, dalam orasinya di halaman kantor DPRK meminta pemerintah agar menyelesaikan permasalahan status desanya yang telah lama berlarut-larut.

Sebab, selama ini warga sudah cukup lama tinggal di pengungsian sampai dengan adanya salah satu warga meninggal dunia dan sakit, tetapi sampai saat ini permasalahan tersebut belum ada titik temu.

"Kami minta Pak Bupati agar permasalahan sengketa tanah Gajah Mentah dengan PT. Patria Kamoe diselesaikan," teriak massa sembari membawa poster dan spanduk berisi tuntutan.

Menurut massa, sesuai dengan keputusan surat dari Pemerintah Aceh tanggal 30 Mei 2015 bahwa akan mengalokasikan 300 hektar lahan untuk pemukiman masyarakat Desa Gajah Mentah, namun hingga sampai saat ini tempat alokasi belum ditemukan Pemerintah Aceh.

"Desa Gajah Mentah bukanlah Desa pemekaran, akan tetapi sudah ada sejak penjajahan Belanda. Sesuai Qanun Aceh nomor 6/2012 kembalikan desa kami tanpa syarat. Pak Bupati kami sudah lama mengungsi, sekarang kami mau pulang tunjukan letak desa kami,” tuntut massa.

“Jangan buat kami mengungsi di tanah air kami sendiri. Kembalikan desa kami sesuai yang telah diberikan oleh BPN Aceh,” teriak massa sesekali meneriakkan yel-yel.

Beberapa saat melakukan orasi, kemudian beberapa perwakilan massa sebanyak 6 orang dipanggil oleh pihak anggota dewan untuk melakukan mediasi di ruangan Ketua Dewan.

Mediasi itu dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, jajaran anggota dewan lainnya, perwakilan Dinas Perkebunan Ir. Armansyah (Kabid Usaha Tani & pengolahan hasil), Kasat Binmas Polres AKP Marzuki.

Melalui Anggota DPRK Irwanda disampaikan bahwa pihaknya mengaku, baru menerima surat putusan Pemerintah Aceh terkait pembebasan lahan 300 hektar untuk masyarakat Desa Gajah Mentah.

Jadi, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Atim dalam jangka 1 bulan ke depan untuk mencari solusi permasalahan masyarakat Desa Gajah Mentah dengan PT. Patria Kamoe.

Sementara Ketua Pansus DPRK Atim Amiruddin alias Botak menyampaikan bahwa sesuai surat keputusan Pansus DPRK, jika pemerintah Atim tidka menyelesaikan masalah sengketa lahan antara PT. Patria Kamoe dengan masyarakat Gajah Mentah maka tidak akan diberikan izin perpanjangan HGU kepada Patria Kamoe.

Dia menjelaskan, terkait permasalahan sengketa lahan DPRK Atim sebelumnya sudah melakukan rapat Banmus dan memanggil penanggungjawab PT. Patria Kamoe, namun PT. Patria Kamoe mendatangi pegawai yang tidak bisa bertanggungjawab.

"Sehingga kami selaku anggota Dewan meminta agar penanggungjawab yang bisa mengambil keputusan agar permasalahan bisa diselesaikan," ujarnya.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini