-->








Ketua KPU Aceh Timur Abaikan Usulan Pergantian Sekretaris

26 Juli, 2015, 18.02 WIB Last Updated 2015-07-26T12:50:21Z
ACEH TIMUR - Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Aceh Timur membantah mengabaikan surat usulan Bupati Aceh Timur terkait pergantian atau mutasi Sekretaris KPU Aceh Timur.


Ridwan Suud mengatakan, pihaknya tidak mengabaikan surat usulan Bupati Aceh Timur tertanggal 2 Februari 2015 tersebut.

"Ketika surat usulan Bupati Aceh Timur diterima, Ketua KPU Aceh Timur saat itu masih dalam kekosongan. Saat itu, saya belum mendapat SK sebagai Ketua KPU menggantikan Ismail, S. Ag, jadi saya tidak berhak melakukan pleno. Sedangkan SK saya sebagai Ketua KPU Aceh Timur, keluar pada bulan April kemarin," demikian dikatakan Ridwan Suud kepada lintasatjeh.com, Minggu (26/7/2015).

Masih kata Ridwan Suud, surat usulan Bupati Aceh Timur tidak diabaikan pihaknya, surat itu sah-sah saja, namun Sekretaris KPU Aceh Timur Saiful, SE, selama ini telah bekerja secara maksimal dan tidak melakukan pelanggaran kode etik.

"Sepengetahuan pihak kita, jabatan Sekretaris KPU tidak ada limit waktu 5 tahun dan selama ini kami dari Komisioner masih sinergi bekerja dengan Sekretaris Saiful, SE," demikian terang Ketua KPU Aceh Timur Ridwan Suud.

Sebelumnya, Bupati Aceh Timur melayangkan surat ke KPU bernomor 800/10/2015 tentang usul calon Sekretaris KPU Kabupaten Aceh Timur tertanggal 02 Februari 2015.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua KPU Aceh Timur, Bupati Aceh Timur beralasan mengusulkan calon Sekretaris KPU Aceh Timur yang baru untuk penyegaran dan kejenuhan maka pihaknya mengusulkan Saiful, SE, dimutasi untuk ditempatkan dalam salah satu jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Sebagaimana diketahui, Saiful, SE, telah menjabat lebih kurang lima tahun berdasarkan SK Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Pusat bernomor 48/Kpts/Setjen/ tahun 2010 tanggal 22 Januari 2010.

Untuk itu Bupati dalam suratnya meminta kepada Komisioner atau Ketua KPU Aceh Timur untuk mengusulkan 3 tiga orang calon Sekretaris KPU Aceh Timur sebagai penganti penjabat lama.

Surat usulan Bupati tersebut yang bertanggal 02 Februari 2015, diduga diabaikan oleh Ketua KPU Aceh Timur, pasalnya hingga saat ini belum diadakan pleno terhadap usulan Bupati tersebut.

Padahal sebentar lagi, pada Februari 2016 telah dimulainya tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).[Iskandar/ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini