-->

Miliki Sabu-Sabu, Warga Seunuddon Digelandang

30 Juli, 2015, 21.57 WIB Last Updated 2015-07-30T17:53:01Z
LHOKSUKON - Hasrul Nazar (31), warga Desa Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa digelandang ke Mapolsek karena kedapatan memiliki barang Narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara tersangka dan isterinya, pada Rabu (29/7/2015) kemarin sekitar pukul 19:00 WIB di rumahnya sendiri.

Warga yang mengetahui terjadi keributan di rumah pelaku yang sedang cekcok dengan isterinya, akhirnya melaporkan kepada aparat keamanan untuk segera mangamankan tersangka KDRT tersebut.

Tak berselang lama, Anggota Polsek Seunuddon yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Irwansyah bersama terjun ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Mapolsek.

Setelah beberapa jam diamankan di Polsek Seunuddon, polisi menggeledah tersangka. Alhasil, polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,50 gram yang disimpan di saku baju kemeja yang pelaku pakai.

Kapolsek Seunuddon AKP Ridwan, S.Sos, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com, Kamis (30/7/2015) membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, sekarang tersangka sudah meringkuk hotel prodeo Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.[Zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini