-->

Penjelasan "Bertolak Belakang" Kepala Bapeda Atam Terkait Perencanaan Program Ganti Rugi Lahan Kebun Tengah

04 Juli, 2015, 13.23 WIB Last Updated 2015-07-04T15:43:20Z
ACEH TAMIANG - Sejak LSM LembAHtari mengendus adanya dugaan mark up program ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah, kasus tersebut sebenarnya sarat adanya konspirasi kepentingan para oknum di jajaran eksekutif maupun legislatif yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebagai bukti, pada tanggal 8 Agustus 2014, ada rapat terakhir Badan Anggaran DPRK yang dipimpin Wakil Ketua DPRK H. Arman Muis. Namun berdasarkan resume dan hasil rapat tersebut, Banggar tidak membahas tentang persoalan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional itu.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan anggota Banggar DPRK Atam Tahun 2014, bahwa usulan ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, tidak pernah dibahas sekalipun oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014.

Sedangkan mantan Kadisperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi, membeberkan bahwa program ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Kebun Tengah, bukanlah usulan yang berasal dari dirinya melainkan atas perintah dari pimpinan.

Karena menurut Abdul Hadi, dirinya diberitahukan oleh Sekretaris Bapeda Kab. Aceh Tamiang, Nirwan, bahwa ada anggaran di DPPKA dan rancangan program juga sudah disiapkan oleh pihak Bapeda, maka selaku yang anak buah yang loyal terhadap pimpinan maka waktu itu Abdul Hadi langsung menjalankan perintah pimpinan tanpa menela'ah terlebih dahulu perintah tersebut.

Terkait kasus tersebut, Kepala Bappeda Aceh Tamiang Ir. Adi Dharma, Msi, menjelaskan secara detail melalui Short Message Service (SMS) kepada lintasatjeh.com, Sabtu (4/7/15).

Pertama, dokumen awal perencanaan anggaran perubahan dimulai dengan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2014, antara eksekutif dan DPRK Aceh Tamiang.

Dalam tahap pembahasan ini, plafon program masih dapat berubah dari pengajuan oleh eksekutif sesuai dengan hasil pembahasan. Pembahasan dalam tahap ini disebut pembahasan pra anggaran belanja.

Rencana kegiatan SKPD berpeluang untuk dianggarkan pada qanun APBK bila di alokasikan pada program KUA dan PPAS. Bukan ditentukan oleh pengusulnya. Dan masih dapat ditangguhkan pelaksanaannya bila tidak disetujui dalam pembahasan qanun APBK.

KUA dan PPAS menjadi dokumen perencanaan awal anggaran setelah disepakati bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang tanggal 22 Juli 2014.

Setelah Nota Kesepakatan ini ditandatangani bersama, masih ada beberapa tahapan berikutnya untuk dapat menjadikan program/kegiatan itu menjadi usulan dalam Rancangan Qanun APBK.

Kedua, rencana pembangunan pasar sudah dituangkan dalam Qanun Nomor 14 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kejuruan Muda dengan Ibukota Kecamatan adalah Sungai Liput berfungsi sebagai PPK (Pusat pelayanan Kawasan).

Dimana fungsi PPK tersebut adalah sebagai pusat kegiatan agro industri, pengembangan perkebunan, perdagangan dan jasa, permukiman serta simpul transportasi. Untuk peningkatan fungsi PPK Sungai Liput tersebut, salah satunya dijabarkan dalam lampiran indikasi program untuk pengembangan sarana dan prasarana perdagangan dan jasa serta penyediaan fasilitas pasar kecamatan, di Kecamatan Kejuruan Muda.

Namun lokasi tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan pasar belum ditentukan. Dalam hal ini dinas teknis yang akan menentukan sesuai dengan persyaratan teknis.

Ketiga, berdasarkan surat edaran dari Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 903/4784, Tanggal 23 Juli 2014, perihal penyusunan RKA SKPK Perubahan APBK 2014. Rencana Kerja Anggaran Pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kecamatan Kejuruan Muda dibuat oleh Dinas Perindagkop dan ditanda tangani langsung oleh Mantan Kadis Perindagkop pada bulan Juli 2014 dan diserahkan ke PPKD Aceh Tamiang untuk dimasukkan dalam draft rancangan Qanun Perubahan APBK 2014.

Setelah draft rancangan qanun perubahan APBK 2014 SKPK selesai disusun, selanjutnya diajukan ke DPRK Aceh Tamiang untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRK Aceh Tamiang. Setelah mendapat persetujuan DPRK Aceh Tamiang, draft rancangan qanun perubahan dan draft rancangan lampiran perubahan APBK 2014 diajukan ke Gubernur Aceh untuk di evaluasi dengan surat pengantar nomor 188/5088 perihal raqan Kab. Aceh Tamiang tentang perubahan APBK Tahun Anggaran 2014 dan rancangan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang perubahan penjabaran APBK tahun anggaran 2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Setelah draft rancangan qanun perubahan dan draft rancangan lampiran perubahan APBK 2014 di evaluasi oleh Gubernur Aceh dan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 903-28 Tahun 2014 tentang hasil evaluasi rancangan qanun Aceh Tamiang tentang perubahan APBK Tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang penjabaran perubahan APBK tahun anggaran 2014 tanggal 21 agustus 2014, dibahas kembali hasil evaluasi Gubernur Aceh tersebut guna perbaikan bersama Banggar dan Eksekutif.

Selanjutnya, melalui sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang, disepakati bersama draft rancangan qanun beserta lampiran perubahan APBK 2014 untuk ditetapkan menjadi qanun perubahan APBK 2014 Nomor 10 Tahun 2014 Tanggal 5 september 2014.

Selanjutnya qanun ini dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tanggal 5 September 2014. Setelah qanun dan penjabaran perubahan APBK 2014 selesai ditetapkan barulah menjadi DPA perubahan masing-masing SKPK.

Berdasarkan surat edaran bupati nomor 903/5932 Tanggal 16 September 2014 perihal penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2014, DPA masing-masing SKPK dibuat oleh SKPK berdasarkan Penjabaran Perubahan APBK 2014.

Mekanisme usulan ganti rugi lahan pusat pasar tradisional di Kebun Tengan seperti disampaikan Kepala Bapeda Aceh Tamiang, memang sesuai aturan tapi dalam hal ini "Oknum" tertentu yang melanggar mekanisme itu. Hal itu berbeda jauh dengan keterangan para anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang dan Mantan Kadisperindagkop. Jadi ada apa dengan Kepala Bappeda Aceh Tamiang?[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini