-->








PTTUN Menangkan Golkar Kubu Agung, Ical Santai

10 Juli, 2015, 22.17 WIB Last Updated 2015-07-10T15:17:39Z
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie tidak ambil pusing atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dia menanggapi santai putusan PTTUN yang mengabulkan eksepsi atau keberatan pengajuan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar versi Munas IX Jakarta atau kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

"Ya sudah, kita akan kasasi," seloroh Ical usai menghadiri peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, di Jalan Karangasem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini, (Jumat, 10/7).

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) Jakarta mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar versi Munas IX Jakarta atau kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Putusan yang diunggah di situs resmi www.PTTUN-Jakarta.go.id pada Jumat petang (10/7) menyatakan bahwa majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari Menkumham Yasonna Laoly selaku Tergugat/Pembanding dan kubu Agung Laksono selaku Tergugat II Intervensi/Pembanding. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini