-->








10 Senpi Bea Cukai Lhokseumawe Dimusnahkan

12 Agustus, 2015, 18.34 WIB Last Updated 2015-08-12T11:41:56Z
LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Kota Lhokseumawe bekerjasama dengan Polda Aceh musnahkan senjata api laras panjang dan pendek di kantor Bea Cukai yang bertempat di jalan Iskandar Muda Kampung Jawa Lama, Lhokseumawe, Selasa (12/8).

Senjata tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan kemudian dibuang ke tengah laut. Senjata itu awalnya pada tahun 1990 dititipkan di Polres Lhokseumawe, melihat kondisi yang belum kondusif.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Budi Darma mengatakan, empat pucuk senjata api laras panjang jenis Palmet buatan Finlandia dan enam senjata api pendek jenis Tauru buatan Brazil itu merupakan senjata milik Bea Cukai yang digunakan pada tahun 1990.

“Program pemusnahan ini adalah program nasional, dikarenakan kami telah memiliki senjata baru. Untuk itu seluruh senjata lama yang dimilik oleh Bea Cukai harus di musnahkan,” ujarnya.

Sementara itu Polda Aceh yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg Dit Intelkam, AKBP Sulaiman mengatakan, bahwa pemusnahan senjata api tersebut sudah ada izin dari Menteri Keuangan dan Mabes Polri.

“Kami mewakili Polda Aceh untuk menghadiri pemusnahan Senjata api milik Bea Cukai. Dimana pemusnahan tersebut sudah ada izin dari Menteri Keuangan dan Mabes Polri,” katanya.

Pihaknya juga senada dengan Bea Cukai, yang mana pemusnahan itu juga merupakan program nasional yang mengharuskan pemusnahan tersebut dilakukan.

“Dimana sudah adanya senjata api yang baru untuk mengganti senjata api yang dimusnahkan,” sebutnya.

Selain memotong senjata api, Bea Cukai juga memusnahkan dua ratus butir amunisi jenis 222 Sako, delapan magazine,  dan amunisi jenis kaliber 32 SWL (smith dan weson lango).[chaerul]
Komentar

Tampilkan

Terkini