-->








Ayah Kandung Afriza Kecewa Polisi Hilangkan Barang Bukti

07 Agustus, 2015, 01.21 WIB Last Updated 2015-08-07T01:56:01Z
LHOKSUKON - Ramli BA, ayah kandung korban kasus pembuangan mayat Afriza (20), warga Desa Tanjung Ceungai, Tanah Jambo Aye, yang juga tercatat sebagai mahasiswi Akademi Kesehatan (Akkes) Buket Rata Lhokseumawe, kecewa mengapa barang bukti milik korban tidak dimasukkan dalam berkas Berita Acara Pidana (BAP) Kepolisian Resort Aceh Utara.

"Saya kecewa! Ada beberapa barang milik Afriza yang dihilangkan oleh penyidik polisi yaitu kartu ATM dan Hp," ungkap Ramli yang juga Sekretaris Camat Tanah Jambo Aye ini kepada lintasatjeh.com, Kamis (6/8/2015).

Kasus yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi korban yaitu ayah kandung korban sendiri, Ramli BA, yang digelar pada Rabu (5/8/2015) kemaren menyeret terdakwa Muhammad Wildan (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, Muhammad Wildan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/7/2015) didakwa dengan 6 pasal yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 181 yaitu menyembunyikan mayat korban, 354 ayat 2, 359, 351 ayat 3 KUHPidana.

Sidang diketuai Majelis Hakim, Zainal Hasan SH.,MH, hakim anggota Abdul Wahab SH dan Whisnu Suryadi SH. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH, serta pengacara terdakwa Taufik M Nur, SH dan Razali SH, serta kuasa hukum korban Teungku Asnawi Achmad SH.,M.Si.


Meski masih dalam proses persidangan, Ramli berharap pemuda yang menyebabkan kematian anak semata wayangnya yang ayu nan jelita itu dapat diberi hukuman setimpal.

"Saya dan isteri mampu bertahan hidup sampai sekarang ini karena semata-mata demi mencari keadilan untuk Afriza," tuturnya berlinang air mata.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini