-->








Empat Tersangka Pemilik Senpi Dilimpahkan ke Kejari Lhoksukon

06 Agustus, 2015, 17.41 WIB Last Updated 2015-08-06T10:57:50Z
LHOKSUKON - Empat tersangka kepemilikan senjata api bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon oleh Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe, Kamis (6/8). Penyerahan itu diterima melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Fahmi Jalil SH.

Melalui Fahmi Jalil SH, Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH mengatakan, ke empat tersangka diserahkan oleh Polres Lhokseumawe ke Jaksa bersama barang bukti berupa senjata, amunisi, dan pakaian.

“Ke empat tersangka awalnya tahanan Polres Lhokseumawe, dan kemudian diserahkan pada hari ini ke Jaksa untuk selanjutnya di titipkan ke Rumah tahanan Lhoksukon. Barang bukti ada empat pucuk senjata api laras panjang dan pendek, serta ratusan amunisi,” kata Kejari melalui Kasi Pidana Umum, Fahmi.

Dikatakannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat(1) UU Drt RI No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 328 KUHP Jo Pasal 333 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, salah satunya tentang menyembunyikan, mempergunakan, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Sementara itu data yang diperoleh lintasatjeh.com dari pihak Kejaksaan, ke empat tersangka masing-masing Muhammad Abidin (34) alias Tgk Agam warga Dusun Matang Teungoh Desa Cot Keupok, Baktiya Barat. Rudiny Syahputra Saiban (29) Warga Desa Geulanggang Baro Kota Juang, Bireuen. Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak (39) warga Desa Cot Trieng Kuala, Bireuen. Dan Darkani alias Rungkhom (34).

Sementara barang bukti yang turut ditunjukkan di depan tersangka, yakni berupa tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sepucuk senjata api jenis RPD, satu pucuk senjata api laras pendek jenis FN, satu pucuk senjata api pelontar jenis GLM, 701 butir amunisi caliber 7,62 mm, 12 butir amunisi caliber 4,5 mm, tujuh magazine AK-56, satu magazine FN, satu magazine RPD model rantang, dan rantai tempat peluru RPD dengan panjang sekitar 80 cm.
Menurut keterangan, barang bukti tersebut diamankan dari pemilik bernama Darkani alias Rungkhom bin Hamid. Tersangka berhasil ditangkap aparat gabungan di kediamannya  di Desa Araselo Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Jum’at 10 April 2015 sekira pukul 01:15 WIB.
Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Avanza  BL 906 KF beserta STNK dan pajak aslinya, 527 butir amunisi caliber  5,56 mm dan empat butir amunisi caliber 7,6 mm, dan beberapa kaos oblong serta loreng yang bertuliskan “We Are All Al Qaeda”, adalah milik Muhammad Abidin alias Tgk Agam bin Muhammad Hanafiah. Teungku Agam ditangkap di Desa Gle Dagang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara pada 9 April 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kini ke empat tersangka telah di titipkan ke rumah tahanan Lhoksukon.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini