-->








FPMPA:Qanun Kepemudaan Harus Sudah Disahkan Tahun Depan

23 Agustus, 2015, 09.59 WIB Last Updated 2015-08-23T12:49:32Z
IST
BANDA ACEH - Jika dilihat secara konstektual, tidak sedikit komunitas pemuda di Aceh hari ini mengalami mati suri dan vakum. Sehingga menyebabkan pembinaan dan penguatan serta pemberdayaan pemuda di Aceh berjalan mundur.

Padahal, keterlibatan berbagai elemen pemuda sangatlah penting dalam pembangunan Aceh. Sehingga diperlukan kekuatan legistimasi yang bersifat khusus yang mengakomodir pembangunan kepemudaan Aceh secara konstektual ke-Acehan.

Demikian dikatakan Ketua Bidang Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA), Delky Nofrizal Qutni, Ahad (23/8/2015).

Lanjutnya, untuk menentukan arah pembangunan kepemudaan di Aceh dibutuhkan sebuah legistimasi berupa Qanun. Jika pembangunan kepemudaan nasional orientasinya cenderung kepada pemantapan nasionalisme pemuda, kenapa tidak pembangunan kepemudaan Aceh yang diatur secara khusus orientasinya lebih kepada pembangunan kepemudaan Aceh yang berbasis islam.

Katakan saja bagaimana pemuda Aceh ke depan lebih mandiri, berdikari, kreatif dan sebagainya, tambahnya. Namun tetap menjadikan Islam sebagai patron. Semua itu akan ditinjau secara lebih mendalam pada kajian akademik qanun kepemudaan nantinya.

Selain itu dirinya berharap pengesahan Qanun ini akan menjadi kekuatan legistimasi bagi semua organisasi kepemudaan di Aceh untuk mengambil andil dalam pembangunan partisipatif di Aceh ke depan. Jangan sampai pemuda menjadi penonoton padahal cukup banyak pemikiran-pemikiran, kreasi dan inovasi dari kalangan pemuda yang dapat dipakai dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Aceh.

Jika pemuda saja tidak mendapat perhatian khusus, apalagi diabaikan oleh pemerintah, bagaimana mungkin pembangunan partisifatif terwujud di Aceh.

Melihat tingkat urgensi dan kondisi kepemudaan Aceh saat ini, dirinya mendesak agar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera mewujudkan Qanun Kepemudaan Aceh tahun 2016 ini juga. Hal ini perlu untuk menjadi solusi bagi para pemuda Aceh dalam. Untuk itu kita meminta  kepada eksekutif melalui instansi terkait seperti dispora dan kesbangpol dan linmas Aceh bersama-sama dengan legislatif untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan Qanun kepemudaan Aceh ini.

Jika memang pemerintah beri’tikat baik dalam pembangunan kepemudaan di Aceh secara mendasar dan konstektual ke-Acehan. Insya Allah tahun depan Qanun ini sudah disahkan. Jangan sampai ini hanya sebatas wacana yang tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah. Meskipun secara langsung di beberapa kali pertemuan dan diskusi dengan komisi I DPR Aceh, hal ini disambut baik.

Namun jika tidak direalisasikan segera pada tahun depan, semua sama dengan nol juga kan, dan jika tidak direalisasikan semua bermuara kepada PHP (pemberian harapan palsu).

Dalam hal itu pula, agar Qanun tersebut menjawab segenap permasalahan kepemudaan hendaknya dilibatkan elemen-elemen pemuda dalam perumusannya. Sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda Aceh, serta memberikan solusi terkait pembangunan kepemudaan di Aceh.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini