-->


Hendropriyono: Siapapun yang Menghina Presiden Harus Dihukum

07 Agustus, 2015, 21.11 WIB Last Updated 2015-08-07T14:12:09Z
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono menegaskan siapapun yang menghina presiden harus di hukum dan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden ini dimiliki oleh seluruh negara.

Alumnus Akademi Militer 1967 itu menegaskan bahwa hukum harus bisa menyelesaikan persoalan penghinaan kepada presiden.

"Siapa saja kalau dihina dan hukum tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyeledaikan itu," ujar Hendropriyono di Mabes Polri, Jumat (7/8).

Cicero yang dimaksud Hendropriyono merujuk kepada nama Cicero atau Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf dan negarawan Romawi kuno yang umumnya dianggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa.

Lebih lanjut Hendro menambahkan, kalau seseorang dihina orang lain maka yang menghina tersebut harus dihukum. 

Hendro menambahkan, di seluruh dunia itu menghina presiden ada pasalnya.

 "Kalau menurut saya, menghina presiden salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina," katanya.

Menurut Hendro lagi, mengkritik itu beda dengan menghina. Dia mencontohkan, kalau melakukan kesalahan lalu dikritik itu tidak masalah. 

"Tapi kalau ngomong gini,  eh lu presiden (maaf) bangsat lu, itu menghina," katanya.

Karenanya, ia menengaskan, dalam menanggapi sesuatu jangan emosional. Perlu pikiran yang tenang.

"Dalam praktik saja kita lihat, masa orang maki-maki presiden kita biarkan? Ya tidak boleh dong. Kalau kritikan, biarkan saja," ungkap Hendro.

Seperti diketahui,  Presiden Joko Widodo menyodorkan sebanyak 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi KUHP  pada 5 Juni 2015. Yang menariknya, dari ratusan pasal yang disodorkan, Presiden Jokowi menyelipkan Pasal 134, Pasal 136 dan Pada 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden ke DPR untuk disetujui menjadikan KUHP.

Pasal tentang Penghinaan Presiden tersebut padahal telah dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2006 lalu.[Jaringnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini