-->








Pertikaian Antara Masyarakat dengan PT. Mopoli Raya Belum Usai

07 Agustus, 2015, 13.50 WIB Last Updated 2015-08-07T15:20:45Z
ACEH TIMUR - Sengketa lahan antara masyarakat dengan pelaku usaha perkebunan kerap terjadi dimana-mana, seperti yang terjadi antara masyarakat beberapa desa dalam Kecamatan Simpang Jernih dan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Ratusan masyarakat yang telah memiliki baik AJB dan sertifikat tanah masih menunggu kepastian tapal batas lahan warga dengan PT. Mopoli Raya .


Menurut keterangan masyarakat kepada lintasatjeh.com, Jum'at (5/7/15), di lokasi PT. Mopoli Raya yang terletak di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, sudah bergejolak semenjak tahun 1997. Dalam upaya menyelesaikan berbagai macam cara sudah dilakukan termasuk melaporkan kepada para pihak terkait juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banda Aceh.

Masyarakat juga menjelaskan kepada awak media dengan memperlihatkan bukti surat perintah yang dikeluarkan oleh BPN Banda Aceh : No.200-21/1598/1998 Tanggal 2 Juli 1998, yang ditujukan kepada BPN Aceh Timur, perihalnya : Penyelesaian Tanah antara PT.. Dani Putra dengan masyarakat Desa Ranto Panjang.

Adapun isi surat tersebut yang berbunyi: pada hari Kamis 02 Juli 1998, telah menghadap saudara A, Ladang Latif dan saudara Iskandar Kepala Desa Ranto Panjang Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur dalam rangka penyelesaian Tanah antara PT. Dani Putra dengan Masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut kami minta saudara untuk menindak lanjuti sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Panitia B agar memperhatikan surat dari PT. Dani Putra, serta tetap berlandaskan pada ketentuan yang berlaku. demikian bunyi surat yang ditujukan kepada BPN Aceh Timur oleh Kanwil BPN Aceh, Drs. Adimaien G.A.

Samsudin sangat berharap pada pihak pemerintah agar mau peduli kepada rakyat kecil supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena dikhawatirkan suatu saat nanti kesabaran masyarakat akan hilang. Maka sebelum hal ini terjadi mari sama-sama kita jaga ketenangan agar semuanya ada satu keputusan sesuai dengan aturan.

Sedangkan menurut keterangan Jamaluddin, Sekcam Kecamatan Simpang Jernih melalui selularnya, Kamis (6/8/15), membenarkan bahwasanya PT. Mapoli Raya telah merampas tanah adat yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Dani Putra tahun 1997 dan sekarang ini PT. Dani Putra telah menyerahkan lahan perkebunannya kepada PT. Mapoli Raya tahun 1998.

Jamaluddin menambahkan saat ini masih dilakukan pendataan terhadap masyarakat, sementara Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dani Putra seluas 4900 Ha, lalu pada tahun 1998 masyarakat pernah unjukrasa terhadap PT. Dani Putra. Kemudian tahun 1998 PT. Dani Putra menyerahkan lahan seluas 600 Ha, artinya sisa HGU PT. Dani Putra sebelum diserahkan kepada PT. Mapoli Raya seluas 4300 Ha, akan tetapi semenjak tahun 1998 hingga sekarang PT. Mopoli Raya menggarap lahan seluas 4900 Ha. Sehingga terjadi pengambilan hak masyarakat seluas 600 Ha oleh PT. Mapoli Raya, dengan kata lain PT. Mapoli Raya masih menggunakan HGU lama.

Sampai dengan berita ini diturunkan pihak perkebunan PT.  Mopoli Raya belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.[W4]
Komentar

Tampilkan

Terkini