-->








Kedepan Remisi Napi Melalui Sistim Aplikasi Online

17 Agustus, 2015, 22.55 WIB Last Updated 2015-08-17T15:56:06Z

Cek Mad sedang memegang kepala Napi yang mendapat remisi
LHOKSUKON - Pemberian remisi kepada narapidana kedepan akan dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online sebagai bentuk percepatan pemberian remisi.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib membacakan sambutan Kemenkumham pada detik-detik pemberian remisi kepada 66 orang narapidana di rutan Lhoksukon, Senin (17/8/2015).

"Bagi narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan berperan di lingkungan masyarakat," ucap Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pembangun lapas atau rutan yang di rencanakan tidak sebanding dengan terus meningkatnya penghuni Lapas/rutan.

"Untuk mengatasi permasalah ini harus di cegah dengan mengubah peradigma bahwa sudah saatnya pedekatan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan," ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon Effendi, menyebutkan, rutan tersebut dihuni 212 orang. Yang diantaranya 109 orang narapidana dan 103 orang tahanan dengan perkara kasus narkotika, kriminal, pembunuhan, penculikan, perampokan dan KDRT.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini