-->








Kejari Dalami Penyimpangan Dana KIP Pilkada Bener Meriah

19 Agustus, 2015, 03.02 WIB Last Updated 2015-08-19T06:14:39Z
REDELONG - Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong mengungkapkan tengah menyidik satu kasus tindak pidana korupsi pada KIP Bener Meriah, terkait dana hibah Pemda Bener Meriah tahun 2012. Dimana negara dirugikan sebesar Rp.425.300.000.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Ismiyadi, SH, Senin (17/8/2015), usai upacara HUT RI ke-70 di lapangan Darussalam, Kabupaten Bener  Meriah.

Berdasarkan temuan BPK Provinsi Aceh, diduga telah  terjadi penyimpangan anggaran pada KIP Bener Meriah senilai Rp. 425.300.000,- pada pilkada 2012. Diduga dana digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan pos anggaran dalam naskah hibah.

Kepada awak media Ismiyadi mengatakan, dari total Rp. 425.300.000, kemudian pihak KIP Bener Meriah mengembalikan uang sejumlah Rp. 270 juta  dengan data pendukungnya. Namun Tim Penyidik Kejaksaan menemukan kejanggalan terhadap data pendukung pengembalian uang tersebut. Karena setelah divalidasi data pengembalian uang tersebut pada kas daerah dan pada salah satu Bank, ternyata fiktif.

"Seterusnya atas inisiatif KIP Bener Meriah, pada bulan Mai 2015 lalu telah mencicil kembali sejumlah Rp.155.300.000," lanjut Ismiyadi.

Tim penyidik yang langsung dipimpin oleh Kajari setempat terus mendalami kasus tersebut dan menargetkan satu bulan kedepan pemberkasan sudah selesai. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Kejati Aceh.

"Untuk kerugian negara sudah jelas, karena berdasarkan temuan BPK Provinsi Aceh telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah Rp. 425.300.000," ucap Ismiyadi.

Untuk penetapan tersangka pihak kejari belum bersedia untuk mempublikasi nama-nama tersangka, hal tersebut menurut nya demi kelancaran proses berikutnya. Namun berdasarkan informasi yang didapat tersangka terkait kasus tersebut lebih dari satu orang.[Budi]
Komentar

Tampilkan

Terkini