-->








Selamatkan Nasib Pemuda Aceh Melalui Qanun Kepemudaan

28 Agustus, 2015, 22.49 WIB Last Updated 2015-08-28T15:49:58Z
KONDISI kepemudaan Aceh yang harus kita ketahui masih rendah, dimana sesuai dengan statemen Gubernur Aceh dr. Zaini di media (8 April 2015) bahwa secara komparatif pemuda Aceh cukup unggul, namun secara kompetitif pemuda Aceh masih kalah.

Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat tantangan di masa mendatang. Sebagai contoh bagaimana kesiapan pemuda Aceh menghadapi MEA tahun 2016, dan apakah para pemuda Aceh sudah dipersiapkan untuk menghadapi kondisi Aceh tanpa otsus tahun 2027?.

Mari kita lihat kondisi kepemudaan di Aceh menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah di depan mata. Jika, pemuda Aceh tidak dipersiapkan secara matang untuk menghadapi MEA, maka tidak dapat dipungkiri pepatah “buya lam kreung teudong-dong, buya tamong meureuseki (Buaya dalam sungai terdiam diri, buaya masuk dapat rezeki) akan marak di Aceh.

Dimana pemuda Aceh yang tidak siap secara mental dan kapasitas akan menjadi penonton di negeri sendiri.  Sebelum kondisi seperti ini terjadi, Untuk itu diperlukan pondasi yang kuat dalam penguatan, pembinaan kepemudaan secara terintegrasi melalui sebuah legistimasi berupa Qanun.

Tak hanya itu, laksana ungkapan yang sering kita dengar bahwa kemiskinan akan dekat dengan kekufuran, dikala para pemuda Aceh hanya menjadi budak di negeri sendiri, maka dengan mudahnya pendangkalan Aqidah akan marak dilakukan dikalangan muda. Sehingga diharapkan kelahiran Qanun ini akan menjadi proteksi bagi pemuda Aceh. Kenapa tidak, jika undang-undang kepemudaan menitik beratkan pembangunan pemuda ke arah nasiolisme, namun kekhususan yang dimiliki Aceh untuk mengatur Qanun, mengarahkan pembangunan pemuda berbasis keislaman.

Untuk itu kita mengajak segenap elemen terutama kalangan pemuda Aceh untuk bersama-sama memperjuangkan terwujudnya segera Qanun kepemudaan Aceh. Melalui Qanun kepemudaan ini diharapkan arah pembangunan pemuda di  Aceh akan lebih terintegrasi sesuai dengan kebutuhan pemuda di Aceh secara menyeluruh.

Di samping itu, kita berharap pada momentum kongres II Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) tanggal 29-30 Agustus 2015 di Asrama Haji, yang akan diikuti oleh 22 paguyuban mahasiswa dan pemuda sebagai presentatif kabupaten/kota di Aceh, untuk komitmen memperjuangkan agar realisasi Qanun Kepemudaan Aceh masuk sebagai salah satu rekomendasi perioritas FPMPA ke depan. Agar perjuangan yang telah dilakukan tidak terputus ditengah jalan.


Penulis: Delky Nofrizal Qutni, Ketua bidang Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA)
Komentar

Tampilkan

Terkini