-->








Sidang Putusan Empat Terdakwa Kasus Sabu 14.4 Kg Ditunda

28 Agustus, 2015, 00.13 WIB Last Updated 2015-08-27T17:13:48Z
LHOKSUKON - Sidang putusan empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 14,4 kilogram yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, ditunda.

Penundaan sidang pembacaan amar putusan menurut Ketua PN Lhoksukon, T Syarafi SH.,MH, dikarenakan pihaknya belum melakukan musyawarah.

"Kami belum melakukan musyawarah ketiga, baru melakukan musyawarah kedua," katanya.

Dalam kasus ini, tambah Syarafi, PN Lhoksukon tidak pernah diintervensi oleh pihak manapun.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Zainal Hasan SH, dengan hakim anggota Teuku Almadyan, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agus RM. Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Fahmi Jalil, S,H., Feriyando, S.H., Abdullah Tauhid, S.H., dan M. Heriyansyah, S.H. Kuasa hukum empat terdakwa kasus sabu yaitu M Nasir, SH dan Abdul Aziz, SH.

Pantauan lintasatjeh.com, empat terdakwa turut dihadirkan yaitu; Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa. Dan Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Sidang kembali akan dilaksanakan pada 10 September 2015 mendatang.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini