-->








Waduh! Keuchik Pecat Tiga Anggota Tuha Peut Cot Kumbang

07 Agustus, 2015, 22.29 WIB Last Updated 2015-08-07T15:29:04Z
LHOKSUKON - Keuchik Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara telah memberhentikan tiga anggota Tuha Peut. Pemecatan dilakukan dengan alasan ketiganya tidak aktif bekerja.

Adapun yang diberhentikan masing-masing adalah; Miftahudin, Nurdin Daud, Fatahuddin.

Fatahuddin, mantan Tuha Peut Desa Cot Kumbang, meminta Keuchik Jamaluddin untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya yang diduga telah memalsukan tanda tangan dua anggota Tuha Peut lainya yaitu, Basri S.Pd dan M. Yusuf Daud.

Dalam hal ini dirinya sangat keberatan dengan sikap Keuchik, "Sebab selama SK masih berlaku jerih kami selama 1 tahun harus dikembalikan," kesal Fatahuddin.

Sementara itu Keuchik Jamaluddin mangatakan bahwa pemberhentian tiga anggota Tuha Peut tersebut sudah sesuai dengan aturan/petunjuk Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, permasalahan ini ada indikasi lawan politik pada saat bertarung dalam pemilihan Keuchik pada tahun 2013-2014.

"Saya rasa ini persolan pribadi," ujarnya.

Sebab menurutnya, sampai saat ini masyarakat Cot Kumbang tidak ada yang yang merasa keberatan atas kepemimpinannya. Dan permasalahan ini sudah beberapa kali diselesaikan oleh Muspika baik di kantor maupun di Meunasah setempat, namun ketiga orang tersebut tidak hadir.

Menyangkut tudingan tanda tangan palsu, menurut Jamaluddin itu fitnah. Karena dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut. Dirinya pun berharap kepada masyarakat jangan terlalu cepat memvonis negatif terhadap tuduhan itu.

Camat Baktia Abdurrahman S.Sos, yang dikonfirmasi menjelaskan, "Ketiga mantan Tuha Peut tersebut telah kami pangil ke kantor Camat dan bersedia untuk diaktifkan kembali."

Namun, jelasnya lagi, ketika Muspika turun ke Meunasah ketiga orang yang telah sepakat untuk diaktifkan kembali malah tidak hadir.[Zul]
Komentar

Tampilkan

Terkini