-->








DPRA Diminta Percepat Bahas Raqan BRA jadi Qanun Aceh

22 September, 2015, 19.09 WIB Last Updated 2015-09-22T12:10:15Z
LHOKSUKON Perdamaian Aceh sudah berjalan 10 tahun, namun proses reintegrasi di Aceh dinilai belum berhasil. Selain faktor ekonomi Aceh yang tumbuh melambat, tak berhasilnya reintegrasi karena pemerintah tak memiliki blue print yang jelas dan matang.

Dewan Pengurus Wilayah Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPW Pakar) Aceh Utara menjelaskan kehadiran kembali Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sangatlah penting. Tetapi harus ada laporan pertanggung jawaban sebelumnya sehingga kedepan dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan mempunyai buku print yang jelas.

Reintegrasi Aceh adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, maka dirinya meminta DPRA agar mempercepat pembahasan Qanun BRA yang menjadi harapan besar masyarakat Aceh dalam hal penyelesaian reintegrasi di Aceh.

Namun, berkenaan dengan pertemuan DPRA dengan pemerintah pusat yang diwakili oleh kementerian adalah langkah positif untuk mempermudah reintegrasi di Aceh.

Bidang Advokasi DPW Pakar Aceh Utara Bukhari meminta DPRA mempercepat pembahasan raqan Badan Reintegrasi Aceh menjadi Qanun Aceh.

Mengingat Aceh daerah konflik dan perdamaian telah 10 tahun tetapi masih ada yang belum tersentuh dalam hal reintegrasi Aceh, seperti para Tapol Napol, korban konflik, Eks Kombatan GAM.

"Yang harus dipahami bersama ialah reintegrasi masyarakat di Aceh adalah tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh," demikian katanya, Selasa (22/9/2015).[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini