LHOKSUKON –
Perdamaian Aceh sudah berjalan 10 tahun, namun proses reintegrasi di Aceh dinilai belum berhasil.
Selain faktor ekonomi Aceh yang tumbuh melambat, tak berhasilnya reintegrasi
karena pemerintah tak memiliki blue print yang jelas dan matang.
Dewan Pengurus Wilayah Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat
(DPW Pakar) Aceh
Utara menjelaskan kehadiran kembali Badan
Reintegrasi Aceh (BRA) sangatlah penting. Tetapi harus ada laporan pertanggung
jawaban sebelumnya sehingga kedepan dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan
mempunyai buku print yang jelas.
Reintegrasi Aceh adalah tanggung jawab pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh,
maka dirinya meminta
DPRA agar mempercepat pembahasan Qanun BRA yang menjadi harapan besar
masyarakat Aceh dalam
hal penyelesaian reintegrasi
di Aceh.
Namun, berkenaan dengan pertemuan DPRA dengan pemerintah pusat
yang diwakili oleh kementerian adalah langkah positif untuk mempermudah reintegrasi di Aceh.
Bidang Advokasi DPW Pakar Aceh Utara Bukhari meminta
DPRA mempercepat pembahasan raqan Badan Reintegrasi Aceh menjadi Qanun Aceh.
Mengingat Aceh daerah konflik dan perdamaian telah
10 tahun tetapi masih ada yang belum tersentuh dalam hal reintegrasi Aceh, seperti para Tapol
Napol, korban konflik, Eks Kombatan GAM.
"Yang harus dipahami bersama ialah reintegrasi masyarakat di Aceh adalah tanggung jawab
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh," demikian katanya, Selasa (22/9/2015).[red]