-->




Ini Kata Dirjen Kelistrikan Soal Beli Pulsa Listrik Banyak Potongan

13 September, 2015, 18.02 WIB Last Updated 2015-09-13T11:04:50Z
JAKARTA - Masyarakat mengeluh setiap pembelian pulsa listrik dikenakan aneka potongan biaya. Ketentuan wajib bayar pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) jadi salah satu keluhan masyarakat dan dunia usaha.

Potongan-potongan ini dari besaran maupun persentasenya dinilai tidak wajar. Alih-alih mempermudah pembayaran tagihan listrik, justru beban biayanya tinggi karena banyak potongan.

Bank juga mendapatkan pemasukan dari biaya administrasi yang bisa berkali-kali jika masyarakat membeli token pulsa dalam jumlah kecil.

"Biaya administrasi kalau yang pascabayar nggak ada, kalau di prabayar ada. Itu yang harus dicarikan solusinya," kata Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, ditemui di Hall Dewan Pers, Minggu (13/9/2015).

Ia juga melihat beban pembeli yang beli sekali dengan jumlah besar tidak seharusnya dibedakan dengan pembeli dalam jumlah kecil tapi berkali-kali.

"Lalu kalau orang beli prabayar berkali-kali dia kena charge lebih besar dibanding dia beli sekali langsung besar. Itu memang harus diselesaikan," tambahnya.

Biaya administrasi, Jarman melihat, bank harusnya tidak menarik per transaksi, melainkan dari persentase jumlah pembelian.

"Mestinya bank pasang biaya administrasi pake dasar persentase pembelian. Harus dipecahkan, kalau nggak kan kasihan masyarakat kecil yang belinya berkali-kali," tuturnya.

Terkait pajak penerangan Jalan (PPJ), menurut Jarman, besaran ditetapkan sesuai persentase pembelian pulsa listrik bisa diterapkan pula untuk biaya administrasi.

"Jadi berapapun belinya kena sesuai persentase. Diharapkan bisa diterapkan juga untuk biaya administrasi," imbuhnya.

Pulsa listrik sebetulnya meringankan beban PLN karena tidak perlu khawatir lagi ada pelanggan 'nunggak' bayar hingga rumah ditinggalkan pembeli. Jarman pun berpendapat demikian.

Namun kewenangan terkait besaran biaya pembayaran listrik merupakan domain kerja PLN. Ia melihat hal tersebut sebagai evaluasi dari listrik prabayar yang baru berjalan sekitar 1 tahun.

"Kita sudah minta PLN soal biaya administrasi, kita akan bicarakan. Ini kan kalau token barang baru ada. Selama ini kita pakai pascabayar. Setelah berjalan 1 tahun kita lihat, oh ada keluhan seperti ini," jelasnya.

Jarman sendiri merupakan pengguna listrik prabayar. Ia merasa diuntungkan dengan menggunakan listrik prabayar.

"Saya sendiri pakai listrik prabayar. Token keuntungannya untuk kita tidak usah bayar biaya abodemen. Sehingga itu secara sederhana kan lebih murah. Mahal kan karena beberapa kali transaksi. Diharapkan bisa diselesaikan," tuturnya.

"Prinsipnya tadi antara yang besar dan kecil. Beli sekali dengan berkali-kali bisa sama"

"Besaran PPJ itu diatur oleh Perda. Itu. Payung hukumnya adalah Perda. Pemerintah daerah boleh berdasarkan Perda untuk mendapat pajak dari pembayaran listrik untuk dijadikan penerangan jalan. Pajak pungutannya tergantung daerah. Itu bukan pungutan. Undang-undangnya begitu. Harus diubah undang-undangnya kalau mau berubah komponen PPJ," katanya.

Elektrifikasi termasuk penerangan jalan di Jakarta sudah tergolong di atas daerah lain. Lalu mengapa perlu PPJ?

"Nah itu lah, karena itu Undang-undang. Kalau mau diubah ya UU diubah. Domainnya bukan lagi Kementerian ESDM, tetapi pemerintah daerah"[detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini