-->








LAKI: Proyek Pengerasan Jalan Marlempang Banyak Kejanggalan

11 September, 2015, 21.09 WIB Last Updated 2015-09-11T14:09:44Z
BANDA ACEH - Setelah muncul kekesalan warga dengan pengerjaan proyek pengerasan badan jalan yang berada di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Diduga, masih banyak permasalahan yang terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh rekanan, CV. Tamiang Jaya tersebut. Bukan hanya sebatas belum dipasangnya papan plang proyek serta belum dicompac-nya tanah timbunan yang diserak di badan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, kepada lintasatjeh.com, Jumat (11/9/2015).

Menurut Abu Bakar, pada saat pengerjaan awal rekanan diduga kuat belum memegang buku kontrak untuk pekerjaan yang bernomor kontrak 600.620/2137, sebabnya adalah saat itu Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang belum mengeluarkan buku kontrak.

"Saat ini, informasi yang kita himpun kalau buku kontrak untuk pekerjaan proyek pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang sudah dikeluarkan oleh Dinas PU, namun CV. Tamiang Jaya ditengarai belum mengambilnya," jelas Abu Bakar.

Oleh karenanya, patut dipertanyakan apakah hal seperti itu boleh dilakukan dan tidak menjadi suatu kejanggalan yang harus diusut tentang sebab dan musababnya?

Selain itu, Abu Bakar mempertanyakan juga tentang perihal pembuatan mutual check (MC) serta progres dan administrasi lainnya untuk proyek pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang?

"Hal itu harusnya dibuat oleh rekanan CV. Tamiang Jaya, namun telah menjadi rahasia umum bahwa mutual check (MC) serta progres dan administrasi lainnya untuk proyek pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang dikerjakan oleh oknum PPTK berinisial RMS. Ini penyalahgunaan wewenang," terang Abu Bakar.

Anehnya, jika kita menanyakan kepada pihak Kadis PU ataupun kepada PPTK, tanpa rasa malu mereka mengatakan bahwa permasalahan mutual check (MC) serta progres dan administrasi lainnya dikerjakan sendiri oleh pihak rekanan, dan PPTK tidak pernah mengambil upah untuk pekerjaan tersebut.

Sebagai Ketua LAKI Provinsi Aceh, saya meminta pihak penegak hukum, baik Polres Aceh Tamiang maupun Kejari Kuala Simpang agar dapat mengusut tuntas dugaan kejahatan pencurian uang negara pada pengerjaan proyek pengerasan badan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara.

"Proyek ini adalah jalan masuk untuk membongkar kasus lainnya yang lebih besar di Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang," pungkas Abu Bakar. 

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang, Edi Noviar, mengatakan bahwa tidak benar pihak PPTK mengerjakan mutual check (MC) serta progres dan administrasi.

Namun ketika disampaikan bahwa ada pihak pegawai Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang yang membeberkan perihal tersebut, Edi Noviar terkesan risau dan secara spontan dia mengatakan akan mengecek kembali kebenarannya.

"Saya tidak tahu pasti, mungkin PPTK sedang melakukan pemeriksaan bukan membuatnya," katanya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini