-->




Oknum Jaksa Nekat Cantumkan Saksi di Bawah Sumpah

19 September, 2015, 18.15 WIB Last Updated 2015-09-19T11:15:57Z
IST
BANDUNG - Lagi-lagi, oknum Jaksa Penuntut Umum ini membuat sesuatu yang dianggap benar menurutnya. Betapa tidak, dalam perkara no. reg. perkara: 602/pid.b/2015/pn.bb yang digelar di persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Bale Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2015) kemarin dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Chupredi Ramdan warga kampung Sodong Bandung Barat, Selasa (5/5/2015).

Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh 3 orang pelaku diantaranya berinisial RAK,AD dan FA. Ketiganya didakwa dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls 1A Bale Bandung Jawa Barat.

Sidang dipimpin Edison, SH.,MH, Anggota Muda Linbong, SH dan Panitera Cecep, SH, serta JPU Danuri Hartono SH.

Jaksa penuntut umum Danuri Hartono SH dalam berkas tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim menghukum kepada ketiga tersangka dengan hukuman penjara 1 tahun 6 (enam) bulan dipotong selama ditahan.

Penasehat hukum terdakwa, Subhan S Falah, SH dalam nota pembelaannya yang dibacakan Senin (14/09/2015) membantah keras atas tuntutan JPU karena tidak cukup bukti dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan.

Fakta Persidangan

Dalam fakta persidangan adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan 3 orang saksi di muka persidangan dengan diungkap oleh JPU dalam risalah tuntutannya. Selain itu keterangan 3 orang saksi yang mempunyai nilai pembuktian ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pada pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu : (a) yang saksi lihat sendiri (b) saksi dengar sendiri dan (c) saksi alami sendiri serta (d) menyebut alasan dari pengetahuannya.

Terlihat jelas, fakta-fakta persidangan yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada tuntutannya merupakan “copy paste” atau “contekan’ langsung dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian dalam perkara a quo, padahal begitu banyak uraian dalam BAP Kepolisian baik pada keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang terungkap di persidangan.

"Seharusnya, kita semua yang terlibat dalam persidangan dalam menarik kesimpulan berdasarkan sisi pandang masing-masing hanya berpatokan pada fakta persidangan sesungguhnya dan bukan pada uraian BAP Kepolisian," tandas Subhan, bernada kesal atas perbuatan sang oknum Jaksa ini.

Dia menyebutkan, ke rumah sakit tanpa didampingi penyidik atau membawa surat pengantar korban mesti mendapat rujukan/rekomendasi dari penyidik kepolisian sektor Padalarang

Saksi dalam persidangan mengatakan bahwa masalah yang menimpa dirinya merupakan kesalah pahaman  dan  tidak dimaksudkan berkepanjangan karena sudah bersepakat berdamai bersama setelah kejadian tertanggal 12 Mei 2015, kesalah pahaman tersebut sudah dimaafkan saksi korban di depan persidangan dan saksi korban sudah mendapat biaya ganti rugi serta biaya pengobatan dengan nominal uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) dan sudah mencabut laporannya ke Polsek Padalarang pada tanggal 13 Mei 2015. 

Dan Jaksa Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya telah mencantumkan seorang saksi tambahan yang bernama Suharto bin Tarmo di bawah sumpah yang seolah sudah bersaksi di muka persidangan dan memberikan keterangan yang sama seperti saksi-saksi lainnya padahal kenyataannya orang tersebut tidak pernah ada. Dan di dalam tuntutan nama saksi Muhamad Tendi di bawah sumpah dicantumkan doble dalam berkas tuntutan (bukti jelas).

  • Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu:


  • LP No Polisi: LP.B/171/V/2015/JBR/Res Cmh/Sektor Padalarang tanggal 6 Mei 2015


  • Visum Et Repertum Nomor : 23/RM-VER/2015  tanggal 24 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh dr.  FRENGKY  LEONARD.sebulan terbit setelah kejadian bulan mei 2015.


Suatu keanehan setelah mempelajari tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa tuntutan tersebut ternyata didasarkan bukan dari fakta yang terungkap sebagaimana telah kita saksikan dan dengarkan bersama dalam persidangan a quo. jaksa penuntut umum, ternyata entah karena kekhilafan atau keteledoran atau karena kesengajaan telah melakukan manipulasi atas fakta sesungguhnya dari persidangan.

Begitu banyak fakta persidangan telah “hilang” atau “raib” begitu saja dari tuntutan yang diajukan penuntut umum. Hal ini terlihat jelas dari fakta persidangan yang diungkapkan JPU dalam bagian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa. Penuntut umum telah dengan gegabah begitu saja mengeyampingkan apa yang terungkap di persidangan dan hanya mengambil alih sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian (yang jelas tidak dibawah sumpah) dalam perkara a quo untuk kemudian disalin atau dicopy paste begitu saja dalam tuntutan.

Usai pembacaan Pledoi (pembelaan) saat di pintai komentarnya oleh awak media menambahkan bahwa sudah terbukti jelas tadi fakta dipersidangan bahwa jaksa penuntut umum sudah melakukan rekayasa  “minimal prisip  pembuktian” itu tidak benar mencederai hukum mesti ada tindakan tegas dari atasannya’negara kita negara hukum menganut azas” praduga tak bersalah” (presumption of innocence).

Hingga berita ini diturunkan, JPU diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi  pembelaan (Pledoi) para terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukumnya.

Di sisi lain Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dihubungi via telepon tidak berhasil. Padahal sangat urgent untuk minta tanggapannya atas pembuatan berkas tuntutan Jaksa Danuri Hartono SH, yang dengan sengaja mencamtumkan nama saksi di bawah sumpah sebagai tambahan dalam berkas tuntutan terindikasi supaya memperberat kesalahan para pencari keadilan.

Kita lihat nanti apa selasa depan apa tanggapan sang Jaksa ini," demikian Subhan, kepada lintasatjeh.com, Sabtu (19/9/2015).[Fal].
Komentar

Tampilkan

Terkini