-->








Pengamat: Legitimasi Dewan Pers Dipertanyakan

18 September, 2015, 23.42 WIB Last Updated 2015-09-18T16:43:36Z
IST
JAKARTA - Merespon pernyataan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke beberapa waktu lalu, beberapa kalangan mulai muncul dengan berbagai statemen dan pemikiran yang pada intinya mempertanyakan keberadaan Dewan Pers dengan segala tujuan dan fungsinya. Amir Rainer misalnya, mengatakan bahwa Dewan Pers yang berkantor dei Gedung Jakarta Media Center, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat itu tidak legitimate.

"Bila merunut ke belakangan, saya menuntut pembubaran Dewan Pers yang sekarang, karena berdasarkan sejarah berdirinya Dewan Pers yang sebelumnya sudah di-non-aktifkan oleh Ali Moertopo, dimana nanti tahun 1999, baru diperkuat kembali dengan nama "Dewan Pers Independen" setelah melalui kesepakatan 30 organisasi Pers. Dewan Pers yang sekarang sudah tidak legitimate karena nama "Dewan" itu lebih melambangkan kekuasaan seperti zaman Orde Baru. Jadi menurut Kesepakatan 30 Organisasi itu pada prosesnya nanti akan direformasi menjadi "Majelis" Pers," kata Amir yang berkantor di gedung yang sama, di lantai 5 Gedung Dewan Pers.

Dikutip dari pewarta-indonesia.com, Jum'at (18/9/2015), dalam perjalanannya dari tahun 1999 tersebut, lanjut Amir, selain menyepakati penguatan Dewan Pers, dilahirkan juga UU Pers No. 40 tahun 1999 yang dipelopori oleh 30 organisasi Pers. "Ke-30 organisasi Pers juga mendorong lahirnya UU Pers No. 40 tahun 1999 yang baru menggantikan UU No. 11 tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers," imbuh Amir yang lebih nyaman disebut sebagai pengamat atau pemerhati Pers Indonesia.

Dalam proses perjalanannya, Keanggotaan Dewan Pers sekarang hanya terdiri atas 3 organisasi Pers yaitu PWI, AJI & IJTI. Pada proses verifikasi, ke-27 organisasi Pers lainnya yang disingkirkan begitu saja. Entah apa maksud tidak mengakomodir organisasi Pers lainnya. Mereka inilah yang menahkodai Dewan Pers dan mempertahankan status quo keberadaan Dewan Pers sampai sekarang.

Berdasarkan kenyataan tersebut, tidak heran jika segala tindakan Dewan Pers sekarang sudah melenceng jauh dari Ruh Pers Indonesia yang sebenarnya. Salah satu kejadiannya, Dewan Pers melakukan tindakan intimidasi akan melaporkan Media "Jejak Kasus" & "Radar Bangsa" ke Polisi karena memberitakan tentang Dewan Pers dalam penggunaan APBN.

"Inilah yang coba saya telusuri sebagai pengamat/pemerhati Pers, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan Pers se-Nusantara," pungkas Amir yang dapat dikontak di nomor HP. 081398302248, atau ke alamat kantor: Gedung Dewan Pers Lt. 5, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Menteng, Jakarta Pusat.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini