-->








Polisi Ringkus Dua Penyelundup Kulit Harimau

10 September, 2015, 15.33 WIB Last Updated 2015-09-11T04:46:13Z
KUTACANE - Satuan Intelkam dan Tipikor Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan kulit dan tulang harimau di hotel Lawe Mamas Kabupaten Aceh Tenggara.

Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Andi Kirana dalam konferensi Pers yang digelar di Polsek Babussalam, Kamis (10/9/2015) menyebutkan, kedua pelaku diringkus pada Rabu (9/9) kemarin pukul 16:00 WIB. Barang bukti berupa tulang dan kulit harimau yang disembunyikan dalam karung turut diamankan.

Kedua pelaku masing-masing bernama Sulman (48) warga Desa Ampa Polak, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Dan Salman Aleni (22), warga Desa Kuta, kecamatan dan kabupaten yang sama.

Keduanya diringkus polisi yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara, Ipda Bustami bersama satuan Intelkam, masing-masing Aiptu Zakaria, Aipda H. Sijabat, Aipda Budiman, dan Briptu Juliansyah.

"Kedua pelaku sampai saat ini masih ditahan di Mapolres dan masih dalam proses pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan mengenai barang bukti, setelah pemeriksaan sudah di anggap cukup. Dan selanjutnya akan di serahkan kepada pihak Pengadilan Kutacane," kata Kompol Andi.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini