-->








Pelaku Utama 14.4 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup

10 September, 2015, 15.23 WIB Last Updated 2015-09-10T09:50:20Z
Terdakwa Herman (48)
LHOKSUKON - Herman bin Husen (48) warga warga Gampong Sungai Pauh Langsa Barat, Kota Langsa, tertunduk lesu mendengar putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9/2015) siang.

Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim, karena sebagai pelaku utama dalam kasus barang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.4 kilogram.

"Pak Hakim, saya minta keringanan hukum karena anak-anak saya masih kecil," pinta terdakwa dalam sidang yang dikawal ketat oleh Kepolisian Polres Aceh Utara.

Kasus sabu itu pun menjadi sorotan publik, sampai-sampai Wakil Bupati Aceh Utara H. Muhammad Jamil M.Kes, pun turut menyaksikan jalannya persidangan. Terlihat juga Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH.,MH dan Kapolres AKBP Achmadi SIK.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Zainal Hasan SH, dengan hakim anggota Teuku Almadyan, SH, dan Wisnu Suryadi, SH, serta panitera Agussyafrul RM. Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Fahmi Jalil, S,H., Feriyando, S.H., Abdullah Tauhid, S.H., dan Erning Kosasih, S.H. Kuasa hukum terdakwa Abdul Aziz, SH.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 hukuman dengan ancaman hukuman mati.

Sementara sidang putusan terhadap ketiga temannya lagi, Ramli (49) warga Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, Muzakir (20) yang juga warga Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur, kembali dilanjutkan seusai salat zuhur.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini