-->








Polres Langsa Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

07 September, 2015, 18.16 WIB Last Updated 2015-09-07T12:44:18Z
LANGSA - Aparat kepolisian Polres Langsa, berhasil menngungkap jaringan peredaran narkoba. Dimana, petugas juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti dilokasi dan waktu yang bereda.

Dimana, pada, Kamis (3/9) sekira pukul 16.00 Wib, Sat Narkoba berhasil mengamankan ganja kering seberat 14,4 kilogram dan sabu seberat 0,70 gram beserta pemiliknya yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Afni Nurita (31) warga Gampong Teungoh, Langsa Kota," sebut Kapres Langsa AKBP. Sunarya, SH, SIK didampingi Kabag Ops AKP. Jatmiko dan Kasat Narkoba, Iptu. Syamsudin, SH serta Kapolsek Langsa Kota, Ipda.Agung Trijaya, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Senin (7/9), di Mapolres setempat.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus bandar narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan, laporan tersebut akhirnya Satuan Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Afni bersama barang bukti di kediamannya.

Lanjutnya, kepada petugas dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang disita petugas merupakan milik suaminya Antoni (32), yang tidak berada di rumah saat penggerebekan.

Namun, selama ini tersangka mengaku tahu bahwa suaminya selama ini melakukan traksaksi jual beli narkoba di rumah," Dari rumah tersangka polisi berhasil mengamankan berupa, satu paket sabu seberat 0,70 gram, satu timbang digital, satu bong penghisap sabu, gunting, korek api, dompet, uang sebesar Rp. 375 ribu, paper dan 10 plastik asoi berisi ganja kering dengan berat 14,4 Kg," ujar Kapolres.

Ditambahkannya, selain bandar ganja, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Langsa. Kedua tersangka masing-masing, Fatwa Fasat (23) dan Rifa Fajlur (22), keduanya warga PB. Tunong, Langsa Baroe.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti, empat paket sabu seberat 0,65 gram, bong, timbangan digital dan kaca pirek. Guna penyidikan lanjut, ketiga tersangka bandar ganja dan pengedar sabu masih ditahan di sel Mapolres Langsa.

Sementara itu, Polsek Langsa Kota dibawah pimpinan Kapolsek Ipda. Agung Trijaya juga telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pemakai. Mereka masing-masing, Hasani (35) warga Kp. Blang,Langsa Kota, Edi Sartono, warga Sidorejo, Langsa Lama dan Syafrizal warga Sidorejo, Langsa Lama, sebagai pengedar, serta Zulfan dan Alam Firdaus keduanya warga Gampong Teungoh, Langsa Kota, sebagai pemakai," demikian Sunarya.[dedek]
Komentar

Tampilkan

Terkini