-->








PAKAR Desak Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pengibaran Bendera Aceh

30 November, 2015, 21.27 WIB Last Updated 2015-11-30T14:28:24Z
Pengibaran bendera Aceh di kantor KPA Geudong. Dok:LA
LHOKSUKON - Penggunaan Bendera Aceh di kantor pemerintahan yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, sampai hari ini masih menjadi polemik. Salah satunya adalah Pemerintah Pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam hal tersebut pemerintah Aceh telah berulang kali berunding dengan pemerintah pusat akan tetapi hingga saat ini belum juga mendapatkan titik temu dalam polemik ini.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat Aceh Utara (PAKAR) Hidayatul Akbar, SH, kepada lintasatjeh.com, Senin (30/11/2015).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, persoalan bendera Aceh yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang sampai hari ini masih menjadi polemik, khususnya dari pemerintah pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggab melanggar PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Regulasi ini, dijelaskan Hidayat, melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Sehingga nasib bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh.

Polemik ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Pusat menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain.

Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk Amnesti bagi para Beligeren tersebut.

Sudah saatnya Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas untuk segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang.

PAKAR mendesak agar Pemerintah Aceh melalui Gubernur sebagai eksekutor dari sebuah aturan untuk segera mengeluarkar Surat Edaran Pengibaran bendera Aceh karena bendera tersebut adalah lambang dari proses panjang perjuangan masyarakat Aceh sehingga lahirlah kesepakatan MoU helsinki antara RI dan GAM. Dan hingga saat ini rakyat Aceh sangat menanti-nantikan bendera itu.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini