-->








SAFEnet: 118 Netizen Jadi Korban Pasal Karet UU ITE

30 November, 2015, 21.22 WIB Last Updated 2015-11-30T14:22:50Z
IST
JAKARTA - Sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil menyayangkan leletnya upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal sudah banyak korban berjatuhan akibat pasal karet UU ITE.

Saat berbicara dalam dialog Darurat Revisi UU ITE dan Peran Natizen Kawal Demokrasi yang berlangsung di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta, Senin (30/11/2015), Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan ada 118 netizen yang menjadi korban pasal karet UU ITE sejak 2008 hingga November 2015.

Dari jumlah tersebut, 90% merupakan aduan yang terkait pasal pecemaran nama atau defamasi. Adapun yang diadukan meliputi artis, aktivis, budayawan, jurnalis, politisi, sosilog, pengamat dan lain.

Sementara yang mengadu sendiri adalah mereka yang menjadi pejabat publik (kepala desa, kepala instansi/departemen), kalangan profesi, pemilik dan pemimpin perusahaan serta sesama warga.

Damar memaparkan ada empat macam pola yang ditemukan SAFEnet saat persidangan, yakni motif balas dendam, barter kasus hukum lain, membungkam kritik dan shock therapy.

Akibat semua itu, lanjut Damar, menimbulkan dampak serius, mulai dari sisi psikologi maupun ekonomi.

"Siapapun yang pernah merasakan terjerat UU ITE akan mengalami efek jera yang berakibat dirinya merasa takut untuk mengungkapkan pendapatnya lagi. Selain itu makin berkurangnya narasumber kritis karena mereka dapat dituntut. Bahkan di Aceh pada awal tahun 2015 ada media menghentikan kegiatannya setelah dituntut oleh gubernurnya sendiri," jelas Damar.

Karena itulah ia kembali mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE agar tidak memakan korban lagi. Bila pemerintah tidak serius maka sama saja menghancurkan harapan para netizen.

"Kalau tidak serius, maka betapa payahnya sekarang pemerintah saat ini. Di mana mereka membiarkan naskahnya terlunta-lunta. Padahal netizen sudah berharap ini diseriuskan dan diselesaikan," pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, pengiat internet dari ICT Watch Donny B.U. melihat penyusunan naskah revisi UU ITE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dirasa belum optimal. Meskipun niat baik sudah dilakukan.

"Kalau di internal mereka, saya lihat sudah beritikad mendorong revisi UU ITE ini. Bahkan Menkominfo sendiri, Pak Rudiantara pernah mengatakan jika persoalan ini menjadi pekerjaan rumahnya," ujar Donny.

"Tapi kan tata administrasi atau politik tidak segampang itu. Apalagi terjadi pergantian Menkopolhukam. Namun demikian Menkominfo harus lebih mendorong lagi agar revisi UU ITE ini bisa dibahas," imbuhnya.

Donny masih optimistis revisi UU ITE dapat dibahas di akhir masa sidang DPR yang tertinggal beberapa hari saja. Namun apabila tidak memungkinkan ia berharap dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Semoga masuk ke Prolegnas 2016. Tapi harus disegerakan agar diutamakan pembahasannya supaya tidak molor hingga Desember tahun depan," tutupnya.

Adapun pasal 27 ayat 3 di UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet. Di pasal ini tertuang hal-hal yang dilarang: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". [Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini