-->

Pemkab Pidie Diminta Terapkan Qanun No 32/2011 & No 8/2012

21 November, 2015, 20.02 WIB Last Updated 2015-11-21T13:03:13Z
IST
PIDIE - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (Jara) meminta Pemkab Pidie supaya menerapkan qanun nomor 32 tahun 2011 tentang restribusi izin gangguan (HO), dan qanun nomor 8 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemberlakuan qanun tersebut terkait masih banyaknya sejumlah tower (BTS) 107 tower PLN belum memperpanjang izin bangunan HO yang sudah habis masa berlakunya, dan juga 88 tower telekomunikasi belum memperpanjang izin HO.

"Desakan itu dilakukan agar tidak merugikan pemerintah yang hampir mencapai Rp 3 miliaran rupiah," kata Jurubicara Jara, Teuku Musliadi, SH, di Pidie, Sabtu (21/11/2015).

Musliadi menilai penertiban kedua qanun tersebut belum maksimal terkesan tajam ke bawah, terkait masih banyak tower PLN, telekomunikasi dan Box Atm yang melanggar qanun no 8 tahun 2012 dan qanun nomor 32 tahun 2011 tersebut sampai saat ini belum ditertibkan.

Musliadi pun sangat menyesalkan kenapa mesti pelanggar IMB dari masyarakat kecil dulu yang ditertibkan. Semestinya dalam aturan undang-undang 1945 penerapan hukum harus sama kepada setiap masyarakat tidak pilih kasih.[Razali]
Komentar

Tampilkan

Terkini