![]() |
| IST |
PIDIE - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat
Aceh (Jara) meminta Pemkab Pidie supaya menerapkan qanun nomor 32 tahun 2011
tentang restribusi izin gangguan (HO), dan qanun nomor 8 tahun 2012 tentang
izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemberlakuan
qanun tersebut terkait masih banyaknya sejumlah tower (BTS) 107 tower PLN belum
memperpanjang izin bangunan HO yang sudah habis masa berlakunya, dan juga 88
tower telekomunikasi belum memperpanjang izin HO.
"Desakan
itu dilakukan agar tidak merugikan pemerintah yang hampir mencapai Rp 3 miliaran
rupiah," kata Jurubicara Jara, Teuku Musliadi, SH, di Pidie, Sabtu
(21/11/2015).
Musliadi
menilai penertiban kedua qanun tersebut belum maksimal terkesan tajam ke bawah,
terkait masih banyak tower PLN, telekomunikasi dan Box Atm yang melanggar qanun
no 8 tahun 2012 dan qanun nomor 32 tahun 2011 tersebut sampai saat ini belum ditertibkan.
Musliadi
pun sangat menyesalkan kenapa mesti pelanggar IMB dari masyarakat kecil dulu
yang ditertibkan. Semestinya dalam aturan undang-undang 1945 penerapan hukum
harus sama kepada setiap masyarakat tidak pilih kasih.[Razali]

