![]() |
| IST |
LHOKSUKON - Kepolisian Polres Aceh Utara terus melakukan
perkembangan terhadap narapidana M. Yusuf alias Jack (21) yang kedapatan
menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket atau seberat 0,69 gram
di kamarnya di Rutan Lhoksukon.
M.
Yusuf adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman 27 tahun kurungan penjara
dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang siswi di Kecamatan Kuta
Makmur, Aceh Utara.
Petugas
di Rutan Lhoksukon berhasil menemukan barang bukti tersebut dalam penggerebekan
yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Effendi SH, usai menerima informasi
dari petugas.
Sementara
dari hasil perkembangan sampai hari ini, Jum'at (20/11/2015), Polisi berhasil
meringkus dua pria yang diduga terlibat dengan barang haram tersebut. Masing-masing
Junaidi alias Tambi (40), asal Desa Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh
Utara.
Junaidi
merupakan narapidana di Rutan Lhoksukon yang sedang menjalani hukuman kurungan
penjara sepuluh bulan dengan kasus narkotika. Ia diringkus usai perkembangan
dari M. Yusuf.
Kemudian,
Polisi juga meringkus Miswar alias Emi (39). Polisi berhasil mengamankan pria
yang diduga pemasok sabu ini ke Rutan Lhoksukon saat hendak mencoba meloloskan
diri dirumahnya di Desa Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyebutkan,
Miswar diringkus berdasarkan pengembangan dari M. Yusuf dan Junaidi. Dalam
penangkapan itu, Polisi juga tidak menemukan barang bukti sabu dirumahnya.
Mukhtar
menjelaskan, kepada Polisi Miswar mengaku telah memasok sabu ke dalam Rutan
Lhoksukon atas permintaan M. Yusuf dan Junaidi. Kasus inipun masih terus
dikembangkan untuk menjerat tersangka lainnya.
Kini,
ketiganya telah diamankan Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti
sabu enam paket atau seberat 0,69 Gram dan uang tunai senilai Rp 1. 760.000
juga telah diamankan.[Chairul]

