IST |
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia Tulus Abadi mengatakan formula tarif otomatis yang telah ditetapkan
pemerintah bersama PT PLN dan akan dibelakukan per 1 Desember 2015 memberatkan
masyarakat.
"Tarif
otomatis listrik melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada
mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara," kata Tulus Abadi melalui
siaran pers diterima di Jakarta, Senin (30/11).
Tulus
mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diatur oleh negara
dan pemerintah. Tidak seharusnya tarif listrik diserahkan kepada mekanisme
pasar tanpa ada intervensi dari negara.
Menurut
Tulus, permasalahan terkait tarif listrik adalah pasokan energi primer yang
kurang akibat kesalahan pengelolaan. Karena itu, tidak tepat bila hal itu
kemudian dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan menanggung tarif
otomatis.
"Selain
itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya
karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya
beli masyarakat," tuturnya.
Tulus
juga mempertanyakan dasar formula tarif otomatis yang akan diberlakukan. Dia
mempertanyakan siapa yang berhak mengaudit tarif otomatis listrik.
"BPK
harus secara reguler mengaudit tarif otomatis itu sehingga formulasi tarifnya
transparan dan akuntabel," ujarnya. [Suara Pembaruan]