-->








300 Hafidz Terima Rp2,5 Miliar dari Gubernur Aceh

31 Desember, 2015, 20.28 WIB Last Updated 2015-12-31T13:29:02Z
Gubernur Zaini menyerahkan penghargaan kepada hafidz
BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh menyerahkan Ikramiah atau penghargaan sebesar Rp2,5 miliar kepada 300 Hafidz dan Hafidzah atau Penghafal Al-Qur'an, kategori 10 Juz, 20 Juz dan 30 Juz. Proses penyerahan yang dipusatkan di Anjong Mon Mata itu dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, selaku Kepala Pemerintahan Aceh, Kamis, (31/12/2015).

Dalam sambutan singkat yang disampaikan usai menyerahkan Ikramiah secara simbolis, Gubernur menyampaikan harapannya agar para Hafidz dan Hafidzah agar tidak semata-mata menjadi penghafal Al-Qur'an tetapi dapat pula memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

“Terimakasih kepada Baitul Mal Aceh yang telah menggagas acara ini. Mudah-mudahan penghargaan ini akan memperkuat motivasi anak-anak muda Aceh dalam mempelajari dan menghafal Al-Quran, sehingga langkah kita untuk membumikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dapat terwujud,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur menjelaskan, bahwa para hafidz dan hafidzah penghafal Al-Qur’an adalah orang-orang yang terpuji yang layak mendapat penghormatan. Hal tersebut bukan saja dikarenakan ketekunannya tapi karena ketaatannya pada ajaran Islam. 

"Dengan bisa menghafal Al-Qur’an, maka Allah pasti akan memberikan limpahan rahmatnya kepada ananda para Hafidz dan Hafidzah. Jika kita memiliki sikap terpuji dan etos kerja yang tinggi serta jujur, maka kita akan menjadi teladan di masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Doto Zaini.

Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk mendukung lembaga pendidikan Tahfidz Al-Qur’an, serta memberikan penghargaan sebagai ungkapan syukur serta dorongan agar para Hafidz dan Hafidzah lebih giat belajar Al-Quran.

Doto Zaini menjelaskan, tujuan dari penyerahan penghargaan hari ini adalah sebagai penghormatan atas kerja keras dan semangat anak-anak kami dalam mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an.

“Pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat menghafal serta melestarikan budaya hafal Al-Qur’an di dalam masyarakat, dan mensukseskan program Dinul Islam di Aceh sebagai landasan guna menegakkan Syariat Islam yang kaffah di Bumi Serambi Mekah.”

“Pemberian penghargaan hari ini juga bertujuan untuk memotivasi anak-anak Aceh agar mau menghafal dan memahami Al-Qur’an sebagai bagian dari penguatan penerapan Syariat Islam Aceh.”

Tim Seleksi Terima 600 Pendaftar

Untuk diketahui bersama, tim seleksi Hafidz Aceh yang terdiri atas Tgk H Zamhuri Ramli, H M Zaini, H M Amin Chusaini, T Mardhatillah, H Sualip Khausan, Hj Ati Rahmah dan Zulfikar tersebut menerima sebanyak 600 orang Hafidzah yang bukan hanya berasal dari Aceh tetapi ada pula Hafidz yang sengaja pulang dari Bogor dan Kuala Lumpur.

“Tentunya penghargaan ini diberikan kepada orang yang tepat, karena sebelum ini anak-anak kami sekalian telah diuji kemampuannya di depan Tim LPTQ Aceh. Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada anak-anak kami yang mendapat penghargaan ini,” lanjut Doto Zaini.

“Saya bangga, karena ananda semua adalah generasi muda terpuji yang diharapkan menjadi motor bagi penguatan Syariat Islam di negeri kita ini. Insya Allah Pemerintah Aceh akan senantiasa memperhatikan ananda semua sehingga cita-cita membentuk generasi Qur’ani dapat tercapai.”

Untuk mempermudah roses seleksi, panitia seleksi Hafidz dan Hafidzah dibagi dalam lima wilayah, yaitu Banda Aceh, Aceh Barat, Subulussalam, Aceh Tengah dan Kota Lhokseumawe.

Dari 600 pendaftar, panitia akhirnya menetapkan 300 Hafidz dan Hafidzah berhak mendapatkan Ikramiah atau penghargaan, yang terbagi atas tiga kategori, yaitu 30 Juz sebanyak 50 Hafidz, 20 Juz sebanyak 100 Hafidz dan 10 Juz sebanyak 150 orang.

Para Hafidz dan Hafidzah di masing-masing kategori akan mendapatkan Ikramiah sebesar Rp15 juta (30 Juz), Rp10 juta (20 Juz) dan Rp5 juta (10 Juz). Klasifikasi umur juga dibedakan untuk tiga kategori tersebut, yaitu 30 juz maksimal berusia 25 tahun, 20 juz maksimal berusia 20 tahun, dan 10 juz maksimal berusia 15 tahun per tgl 31 Desember 2015.

Kepala Baitul Mal Aceh, Ermiadi Musa, dalam sambutannya menyatakan, bahwa pihaknya mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari seluruh lapisan masyarakat Aceh. Jika tidak ada batasan usia, maka para pendaftar dapat mencapai ribuan Hafidz.

Kita berharap program ini akan berlanjut di masa mendatang. Bahkan ada saran agar umur tidak dibatasi, serta para guru pembimbing para Hafidz juga mendapatkan ikramiah di masa yang akan datang,” jelas Ermiadi.

Penyerahan secara simbolis Ikramiah diterima oleh Agus Rizal (30 Juz), Zubirani (20 Juz) dan M Mufid Al-Izza (5 Juz). Sebelumnya, Agus Rizal melakukan testimonial Syahaadah Hifdhil Qur’an, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Arraniry Aceh itu melanjutkan makraq yang dibacakan oleh Kepala Baitul Mal dan Kepala Dinas Syari’at Islam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua MPU Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Perwakilan unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Wakil Wali Kota Banda Aceh serta sejumlah alim ulama. [rls/red]
Komentar

Tampilkan

Terkini