![]() |
| IST |
JAKARTA - Laporan pengaduan Ketua DPR Setya
Novanto terhadap Menteri ESDM Sudirman Said secara resmi telah diterima
Bareskrim Polri, Jumat (11/12/2015).
Sudirman dilaporkan karena dianggap telah membuat tuduhan
palsu atas laporan sebelumnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Novanto sebelumnya diduga telah meminta sejumlah saham
kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Permintaan itu disampaikan ketika dirnya berbicara dengan
pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin 8 Juni 2015 lalu.
"Laporan ini secara resmi dengan adanya tanda
penerimaan dari Mabes Polri," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya,
Jumat.
Dalam laporannya, Firman menyertakan, sejumlah pernyataan
Sudirman di media massa yang menuding Novanto telah mencatut nama Presiden dan
Wakil Presiden. Menurut dia, apa yang dituduhkan Sudirman selama ini tidak
benar.
"Dokumen-dokumen sudah kami lengkapi dan serahkan ke
Mabes Polri. Kami serahkan ke penegak hukum untuk menentukan proses pemeriksaan
selanjutnya," kata dia.
Lebih jauh, Firman membantah jika laporan yang dibuat
merupakan psy war untuk mengaburkan proses persidangan etik yang sedang
berlangsung di MKD. Begitu pula proses penyelidikan atas kasus dugaan
pemufakatan jahat yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, dalam laporannya ke MKD, Sudirman
menyertakan salinan rekaman percakapan antara Novanto, Riza dan Maroef.
Percakapan itu sebelumnya direkam Maroef. Sementara, saat ini rekaman otentik
yang berada di dalam ponselnya, tengah dipinjam oleh Kejaksaan Agung.
"Karena substansi atau inti dari kasus ini adalah
masalah isi rekaman. Itu ilegal recorder yang tersebar kemana-mana," kata
dia.
Sementara itu, Firman masih berkeyakinan jika tindakan
perekaman yang dilakukan Maroef ilegal. Meskipun, Kapolri Jenderal Pol Badrodin
Haiti sebelumnya telah menyatakan jika rekaman yang dibuat Maroef merupakan
dokumen pribadi dan dapat dijadikan alat bukti. [Kompas]



.jpg)





