-->








Bareskrim Terima Laporan Stenov

12 Desember, 2015, 10.26 WIB Last Updated 2015-12-12T03:27:09Z
IST
JAKARTA - Laporan pengaduan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Menteri ESDM Sudirman Said secara resmi telah diterima Bareskrim Polri, Jumat (11/12/2015).

Sudirman dilaporkan karena dianggap telah membuat tuduhan palsu atas laporan sebelumnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Novanto sebelumnya diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan ketika dirnya berbicara dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin 8 Juni 2015 lalu.

"Laporan ini secara resmi dengan adanya tanda penerimaan dari Mabes Polri," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya, Jumat.

Dalam laporannya, Firman menyertakan, sejumlah pernyataan Sudirman di media massa yang menuding Novanto telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, apa yang dituduhkan Sudirman selama ini tidak benar.

"Dokumen-dokumen sudah kami lengkapi dan serahkan ke Mabes Polri. Kami serahkan ke penegak hukum untuk menentukan proses pemeriksaan selanjutnya," kata dia.

Lebih jauh, Firman membantah jika laporan yang dibuat merupakan psy war untuk mengaburkan proses persidangan etik yang sedang berlangsung di MKD. Begitu pula proses penyelidikan atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyertakan salinan rekaman percakapan antara Novanto, Riza dan Maroef. Percakapan itu sebelumnya direkam Maroef. Sementara, saat ini rekaman otentik yang berada di dalam ponselnya, tengah dipinjam oleh Kejaksaan Agung.

"Karena substansi atau inti dari kasus ini adalah masalah isi rekaman. Itu ilegal recorder yang tersebar kemana-mana," kata dia.

Sementara itu, Firman masih berkeyakinan jika tindakan perekaman yang dilakukan Maroef ilegal. Meskipun, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya telah menyatakan jika rekaman yang dibuat Maroef merupakan dokumen pribadi dan dapat dijadikan alat bukti. [Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini