BANDA ACEH - Di era keterbukaan informasi, masyarakat diajak untuk
lebih sadar akan informasi yang merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi
manusia. Hal tersebut dikatakan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat
Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, saat membuka pelatihan Tata Cara Akses
Informasi Publik untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Masyarakat di Aceh,
Kamis (10/12/2015).
Pada
pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 9-10 Desember 2015 di salah satu
hotel di Banda Aceh tersebut, Alfian menyebutkan, keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya mal administrasi dan
praktik korupsi di institusi/badan publik.
"Dengan
adanya akses permohonan informasi publik ke institusi penyelenggara negara
sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang akan menjadi alat kontrol dan
pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,"
ujarnya.
Lebih
lanjut Alfian menjelaskan, sudah saatnya masyarakat mendorong transparansi
informasi di Aceh, termasuk dalam hal tata kelola hutan dan lahan di Aceh yang
menurut hasil penelusuran lembaganya banyak menuai permasalahan. Sehingga,
menurutnya, sekarang di Aceh banyak kasus sengketa lahan.
"Tidak
hanya kasus sengketa lahan, kami juga menemukan izin HGU lahan dan hutan di
Aceh yang bermasalah. Dan ini berpotensi merugikan negara, bahkan di sektor ini
sekarang potensi terjadinya korupsi dalam jumlah besar-besaran," sebut
Alfian.
Narasumber,
M Yakob Ishadamy, menyebutkan, yang bisa dilakukan sekarang untuk mencegah
terjadinya penyelewangan di sektor tata kelola lahan dan hutan di Aceh
adalah dengan mendorong keterbukaan informasi publik.
Pelatihan
ini diikuti perwakilan OMS dan masyarakat dari daerah Aceh Timur, Bener Meriah,
Aceh Utara, Aceh Besar dan Banda Aceh. Selain M Yacob, MaTA juga menghadirkan
Ketua Komisi Informasi Aceh Afrizal Tjoetra dan Arman Fauzi sebagai
fasilitator.[rls/red]



.jpg)





