-->








JKA Dibatasi, Akses Kesehatan Terbelah

02 April, 2026, 06.16 WIB Last Updated 2026-04-01T23:16:32Z
PEMERINTAH ACEH melakukan penyesuaian terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan baru ini, warga yang tergolong mampu tidak lagi ditanggung biaya kesehatannya oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan.

Kebijakan tersebut menyasar kelompok masyarakat ekonomi atas, yaitu desil 8, 9, dan 10, yang diminta untuk beralih ke BPJS Kesehatan mandiri. Sementara itu, JKA akan difokuskan untuk masyarakat menengah, yaitu desil 6 dan 7, agar bantuan lebih tepat sasaran. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi penderita penyakit berat seperti pasien cuci darah yang masih akan dijamin tanpa melihat status ekonomi.

Perubahan ini dipicu oleh menurunnya pendapatan daerah, terutama dari dana otonomi khusus yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan program. Pemerintah menilai pembatasan ini perlu dilakukan agar JKA tetap berjalan dan tidak semakin membebani anggaran daerah, sekaligus memberi waktu berupa masa sosialisasi bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut (Sumber: http://www.infoaceh.net/2026/03/31/pemerintah-aceh-krisis-anggaran-warga-mampu-tak-lagi-ditanggung-jka/, diakses 2 April 2026).

Logika Pelayanan dalam Sistem Hari Ini

Rakyat kembali didorong untuk membiayai kesehatannya sendiri melalui iuran, sementara negara hanya hadir bagi mereka yang dikategorikan miskin. Pola ini memperlihatkan bahwa jaminan kesehatan belum diposisikan sebagai hak semua warga, melainkan bantuan terbatas bagi sebagian orang. Ketika pemerintah daerah menjalankan kebijakan ini, mereka pada dasarnya hanya melanjutkan arah kebijakan dari pemerintah pusat. Artinya, cara pandang yang membatasi hak kesehatan ini bukan berdiri sendiri di daerah, tetapi merupakan bagian dari tegak lurus ke atas.

Namun demikian, subsidi yang diberikan negara pun tidak sepenuhnya menjangkau semua yang membutuhkan. Batas kemiskinan ditentukan lewat angka-angka administratif semata, bukan berdasarkan data riil. Kebiasaannya, yang terbantu memang banyak namun lebih banyak yang tidak terbantu.

Padahal, kesehatan adalah kebutuhan mendasar setiap manusia entah dia kaya atau miskin. Saat layanan kesehatan, terutama di daerah, dibedakan berdasarkan kemampuan membayar, maka yang terjadi bukan hanya kesenjangan akses tapi juga pergeseran makna negara sebagai pelindung seluruh rakyat menjadi sekadar pengatur bantuan.

Cara pikir di mana layanan dasar seperti kesehatan cenderung dipandang sebagai beban anggaran yang harus ditekan, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi adalah produk pemikiran kapitalisme. Saat diajak berbagi beban, kelompok yang tergolong mampu pun mustahil bakal setuju dengan sukarela karena mereka sejatinya membeli apa yang seharusnya diberikan oleh negara sebagai hak mereka. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Islam dan Jaminan Kesehatan Nyata

Berbeda dengan pendekatan yang menjadikan "untung-rugi" dalam mengurus rakyat, Islam lewat sistem Khilafah hadir sebagai penanggung penuh urusan kesehatan rakyat. Saat itu, layanan kesehatan dibangun dan disebarkan ke berbagai wilayah, sehingga bisa diakses oleh semua orang tanpa memandang status baik kaya maupun miskin, yang tinggal di kota ataupun desa bahkan kepada mereka yang kafir zimmi. 

Caranya, lewat baitulmal pembiayaan layanan kesehatan diambil. Mulai dari pembangunan fasilitas hingga penyediaan tenaga medis dan perlengkapan. Bisa ditebak, negara tidak bergantung pada iuran rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melainkan mengelola sumber daya yang ada untuk memastikan layanan tetap berjalan dan merata.

Menariknya, pelayanan gratis bukan berarti asal-asalan namun sifatnya optimal. Pasien tidak hanya diobati, tetapi juga mendapatkan fasilitas pendukung seperti pakaian yang layak, makanan bergizi, hingga obat yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bahkan, setelah dinyatakan sembuh, pasien masih diongkosi untuk kembali ke tempat asalnya.

Tak hanya itu, layanan kesehatan juga tidak terbatas pada bangunan rumah sakit permanen. Negara menghadirkan layanan bergerak yang menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses, lengkap dengan tenaga medis dan peralatan yang memadai. Dengan cara ini, akses kesehatan tidak hanya tersedia di pusat-pusat kota, tetapi juga bisa dirasakan oleh masyarakat pelosok. Namanya Bimaristan Seluler.

Penting diketahui juga, fasilitas kesehatan pada masa itu juga dirancang untuk melayani semua kalangan tanpa pembedaan. Terdapat ruang perawatan, klinik, dapur, hingga tempat ibadah yang bisa digunakan oleh berbagai pemeluk agama. Bahkan, catatan sejarah menyebutkan adanya rumah sakit besar seperti Bimaristan Al-Mansouri di Kairo yang memiliki ribuan tempat tidur. 

Khatimah

Pada akhirnya, ketimpangan jaminan kesehatan hari ini muncul dari cara negara memandang rakyatnya. Selama layanan dasar dianggap sebagai biaya yang harus dibatasi serta ikut dibebankan ke masyarakat golongan tertentu, lingkaran setan tersebut terus berulang. Karena itu, perubahan harus dimulai dari cara negara berpikir yakni dari sekadar mengatur menjadi pengurus. Namun, ini hanya mungkin terjadi jika sistem Islam benar-benar dijadikan pijakan dalam mengatur negara.

Penulis: Hadi Irfandi, S. Pd (Sarjana Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus Pengamat Sosial Kepemudaan Islamic Civilization In Malay Archipelago Forum/ICOMAF. Aktif mengisi media online dengan tulisannya seputar Dakwah Ideologis. "Dari membaca, revolusi berkobar" adalah mottonya)
Komentar

Tampilkan

Terkini