-->








Pemerintah Diminta Bebaskan Aceh Singkil Dari Ketertinggalan

10 Desember, 2015, 20.18 WIB Last Updated 2015-12-10T13:18:59Z
IST
ACEH SINGKIL - Ditetapkannya Aceh Singkil sebagai satu-satunya kabupaten tertinggal di Aceh dari 122 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia merupakan alasan mendasar Aceh Singkil harus diperhatikan secara khusus oleh pemerintah baik eksekutif maupun legislative, mulai dari pemerintah Aceh Singkil sendiri, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Semua harus bersinergi untuk membangun Aceh Singkil hingga terbebas dari ketertinggalan.

Penetapan Aceh Singkil sebagai daerah tertinggal tersebut berdasarkan peraturan presiden Nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal periode 2015-2019. Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Demikian disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS), Jirin Capah, melalui pesan elektroniknya yang diterima lintasatjeh.com, Kamis (10/12/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres nomor 131 tahun 2015 dijelaskan tentang indicator dan sub indicator suatu daerah dikatakan tertinggal. Adapun criteria daerah tertinggal itu dilihat dari perekonomian daerah, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakterintik daerah.

Untuk itu, kami tantang presiden Jokowi yang selama ini dikenal dengan blusukannya untuk turun langsung ke Aceh Singkil, karena masyarakat Aceh secara umum, khususnya Aceh Singkil  ingin melihat langsung benarkah sang presiden memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasip daerah terpencil atau cuma sebatas isu saja. Apalagi didalam nawacita pemerintah Jokowi-JK termaktub bahwasanya pemerintahan Jokowi-JK ingin membangun Indonesia dari pinggiran, dalam artian lain dari daerah terluar, tertinggal dan terpencil.

Disamping itu, pihaknya mendesak pemerintah Aceh untuk komitmen memberikan perhatian khusus terkait percepatan pembangunan di bumi syekh abdur rauf As-singkily. Salah satu upaya yang harus dilakukan dengan mendorong lahirnya pembangunan partisipatif dan terintegrasi di daerah tersebut, apalagi Gubernur pernah mengungkapkan dimedia bahwa tahun 2017 tidak adalagi daerah tertinggal di Aceh. Langkah lain yang hendaknya dilakukan untuk mewujudkan pembangunan partisipatif dan terintegrasi tersebut yakni dengan mengakomodir putra terbaik Aceh Singkil di dalam Kabinet pemerintahan zikir.

Hal ini penting sebagai perpanjangan lidah dan tangan masyarakat Aceh Singkil di provinsi, agar persoalan-persoalan pembangunan di Aceh Singkil dapat ditindak lanjuti secara tuntas. 

Begitupula halnya dengan pemerintah kabupaten Aceh Singkil, kami merasa kecewa dengan statemen Bupati Aceh Singkil yang terkesan merasa bangga Aceh Singkil ditetapkan sebagai daerah tertinggal, hanya dikarenakan kemungkinan besar akan mendapatkan kucuran anggaran. Ini sangat ironis, semestinya yang bersangkutan sadar, ketika Aceh Singkil masih tertinggal maka kepemimpinannya dianggap masyarakat gagal membangun Aceh Singkil.

Seharusnya Bupati Aceh Singkil memiliki tanggung jawab besar untuk berupaya membebaskan kabupaten tersebut dari ketertinggalan.

Pihaknya yakin jika pembangunan jika segenap stakeholder siap untuk bersinergi dalam membangun daerah tertinggal, maka sisa kepemimpinan pemerintahan zikir ini mampu mengentas ketertinggalan di Aceh. Insya Allah, jika semua pihak komitmen, maka 2017 tidak adalagi kabupaten tertinggal di Aceh. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini