![]() |
| IST |
ACEH SINGKIL -
Ditetapkannya Aceh Singkil sebagai satu-satunya kabupaten tertinggal di Aceh
dari 122 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia merupakan alasan mendasar
Aceh Singkil harus diperhatikan secara khusus oleh pemerintah baik eksekutif
maupun legislative, mulai dari pemerintah Aceh Singkil sendiri, pemerintah
provinsi dan pemerintah pusat. Semua harus bersinergi untuk membangun Aceh
Singkil hingga terbebas dari ketertinggalan.
Penetapan Aceh Singkil sebagai daerah
tertinggal tersebut berdasarkan peraturan presiden Nomor 131 tahun 2015 tentang
penetapan daerah tertinggal periode 2015-2019. Perpres ini dikeluarkan dengan
pertimbangan untuk melaksanakan PP Nomor 78 Tahun 2014 tentang percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
Demikian disampaikan Ketua Himpunan
Mahasiswa dan Pemuda Aceh
Singkil (HIMAPAS), Jirin
Capah, melalui pesan
elektroniknya yang diterima lintasatjeh.com, Kamis (10/12/2015).
Lebih
lanjut dia mengatakan, berdasarkan pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres
nomor 131 tahun 2015 dijelaskan tentang indicator dan sub indicator suatu
daerah dikatakan tertinggal. Adapun criteria daerah tertinggal itu dilihat dari
perekonomian daerah, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah,
aksesibilitas dan karakterintik daerah.
Untuk itu, kami tantang presiden Jokowi
yang selama ini dikenal dengan blusukannya untuk turun langsung ke Aceh
Singkil, karena masyarakat Aceh secara umum, khususnya Aceh Singkil ingin melihat langsung benarkah sang presiden
memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasip daerah terpencil atau cuma
sebatas isu saja. Apalagi didalam nawacita pemerintah Jokowi-JK termaktub
bahwasanya pemerintahan Jokowi-JK ingin membangun Indonesia dari pinggiran,
dalam artian lain dari daerah terluar, tertinggal dan terpencil.
Disamping itu, pihaknya mendesak pemerintah
Aceh untuk komitmen memberikan perhatian khusus terkait percepatan pembangunan
di bumi syekh abdur rauf As-singkily. Salah satu upaya yang harus dilakukan
dengan mendorong lahirnya pembangunan partisipatif dan terintegrasi di daerah
tersebut, apalagi Gubernur pernah mengungkapkan dimedia bahwa tahun 2017 tidak
adalagi daerah tertinggal di Aceh. Langkah lain yang hendaknya dilakukan untuk
mewujudkan pembangunan partisipatif dan terintegrasi tersebut yakni dengan
mengakomodir putra terbaik Aceh Singkil di dalam Kabinet pemerintahan zikir.
Hal ini penting sebagai perpanjangan
lidah dan tangan masyarakat Aceh Singkil di provinsi, agar persoalan-persoalan
pembangunan di Aceh Singkil dapat ditindak lanjuti secara tuntas.
Begitupula halnya dengan pemerintah
kabupaten Aceh Singkil, kami merasa kecewa dengan statemen Bupati Aceh Singkil
yang terkesan merasa bangga Aceh Singkil ditetapkan sebagai daerah tertinggal,
hanya dikarenakan kemungkinan besar akan mendapatkan kucuran anggaran. Ini
sangat ironis, semestinya yang bersangkutan sadar, ketika Aceh Singkil masih
tertinggal maka kepemimpinannya dianggap masyarakat gagal membangun Aceh
Singkil.
Seharusnya Bupati Aceh Singkil memiliki
tanggung jawab besar untuk berupaya membebaskan kabupaten tersebut dari
ketertinggalan.
Pihaknya
yakin jika pembangunan jika segenap stakeholder siap untuk bersinergi dalam
membangun daerah tertinggal, maka sisa kepemimpinan pemerintahan zikir ini
mampu mengentas ketertinggalan di Aceh. Insya Allah, jika semua pihak komitmen,
maka 2017 tidak adalagi kabupaten tertinggal di Aceh. [red]



.jpg)





