-->

Kegiatan di Dinas Pertanian Atim Banyak Tak Pasang Papan Informasi

19 Januari, 2016, 22.04 WIB Last Updated 2016-01-20T15:26:12Z
ACEH TIMUR - Berbagai paket kegiatan pembangunan yang disalurkan oleh Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana APBN Tahun 2015, terindikasi banyak yang tidak memasang papan informasi kegiatan. 

Akibatnya para petani banyak yang tidak mengetahui tentang jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan. Sehingga realisasi kegiatan itu pun sulit diawasi. Padahal, para petani dan masyarakat sangat berkepentingan dengan informasi tersebut.

"Bila ada sebagian para oknum yang tidak memasang papan informasi pada kegiatan yang sedang dilaksanakan maka patut kita duga kuat bahwa perihal tersebut dilakukan karena adanya unsur kesengajaan dengan tujuan untuk mengelabui para anggota koptan serta masyarakat setempat," ungkap sumber kepada lintasatjeh.com, Selasa (19/1/2016).

Sumber turut menjelaskan bahwa selama ini sebagian oknum yang melaksanakan kegiatan tidak menghiraukan tentang ketentuan mengenai pemasangan papan informasi. Malah, Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, tidak mempermasalahkan serta tidak memberi sanksi bagi oknum yang tidak memasang papan informasi.

"Lucunya lagi, papan informasi yang tidak dipasang masih bertumpuk di Kantor Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur. Dan tumpukan tersebut tidak jauh dari pintu masuk ke ruangan kadis," kata sumber.

"Pertanyaannya adalah, apakah pihak kadis tidak pernah menegur bawahannya dan mempertanyakan tentang kenapa papan-informasi bertumpuk banyak sekali? Atau kadis tidak merasa bersalah dan nyaman-nyaman saja ketika melihat tumpukan papan informasi tersebut?" tanya sumber mengakhiri.

Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, Ir. H. Sanusi MM, saat dihubungi melalui telepon seluler, tidak aktif.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menegaskan bahwa pihak yang tidak memasang papan informasi adalah pelanggaran aturan. Karena hal itu diwajibkan dengan landasan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Lanjut aktivis yang pernah membongkar kasus SL-PTT Kedelai Tahun 2014 lalu, bahwa pemasangan papan informasi adalah sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d). [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini