ACEH TIMUR - Berbagai paket kegiatan pembangunan yang disalurkan
oleh Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, khususnya
kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana APBN Tahun 2015, terindikasi banyak
yang tidak memasang papan informasi kegiatan.
Akibatnya
para petani banyak yang tidak mengetahui tentang jenis kegiatan yang sedang
dilaksanakan. Sehingga realisasi kegiatan itu pun sulit diawasi. Padahal, para
petani dan masyarakat sangat berkepentingan dengan informasi tersebut.
"Bila
ada sebagian para oknum yang tidak memasang papan informasi pada kegiatan yang
sedang dilaksanakan maka patut kita duga kuat bahwa perihal tersebut dilakukan
karena adanya unsur kesengajaan dengan tujuan untuk mengelabui para anggota
koptan serta masyarakat setempat," ungkap sumber kepada lintasatjeh.com, Selasa
(19/1/2016).
Sumber
turut menjelaskan bahwa selama ini sebagian oknum yang melaksanakan kegiatan tidak
menghiraukan tentang ketentuan mengenai pemasangan papan informasi. Malah,
Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, tidak mempermasalahkan
serta tidak memberi sanksi bagi oknum yang tidak memasang papan informasi.
"Lucunya
lagi, papan informasi yang tidak dipasang masih bertumpuk di Kantor Dinas
Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur. Dan tumpukan tersebut tidak
jauh dari pintu masuk ke ruangan kadis," kata sumber.
"Pertanyaannya
adalah, apakah pihak kadis tidak pernah menegur bawahannya dan mempertanyakan
tentang kenapa papan-informasi bertumpuk banyak sekali? Atau kadis tidak merasa
bersalah dan nyaman-nyaman saja ketika melihat tumpukan papan informasi
tersebut?" tanya sumber mengakhiri.
Kepala
Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, Ir. H. Sanusi MM, saat
dihubungi melalui telepon seluler, tidak aktif.
Sementara
itu, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menegaskan bahwa
pihak yang tidak memasang papan informasi adalah pelanggaran aturan. Karena hal
itu diwajibkan dengan landasan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjut
aktivis yang pernah membongkar kasus SL-PTT Kedelai Tahun 2014 lalu, bahwa
pemasangan papan informasi adalah sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang
RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).
[ZF]
