![]() |
| IST |
PAPUA - Rakyat Indonesia di Kabupaten Sarmi, Papua,
sangat dibingungkan oleh situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Sarmi yang mengalami polemik berkepanjangan. Sejak Mei 2015 sampai
hari ini kisruh pemerintahan daerah di kabupaten yang merupakan pecahan dari
Kabupaten Jayapura itu belum ada tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, persoalan
ini cenderung meluas dan berdampak pada munculnya potensi konflik yang dapat memecah-belah
warga masyarakat di daerah itu.
Permasalahan
pemerintahan di Sarmi terjadi sejak dilakukannya penangkapan Bupati Sarmi, MM,
oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tuduhan telah
melakukan tindak pidana Korupsi. Saat ini, kasus yang menghebohkan masyarakat
hingga ke tingkat Propinsi Papua itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Negeri
Jayapura. Sang Bupati kini ditahan di rutan di Jayapura.
Menyikapi
penetapan dan penahanan Bupati Sarmi, sejak 3 November 2015, Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian
Sementara Bupati Sarmi, Drs. Mesak Manimbor, M.MT, dan menunjuk Wakil Bupati
Sarmi, Ir. Albertus Suripno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sarmi.
Anehnya, secara faktual sang Bupati non-aktif masih tetap melaksanakan tugas
sebagai bupati, sehingga saat ini terjadi dualisme pemerintahan di kabupaten
ini. Hal itu tentu saja amat berpengaruh kepada kelancaran pelayanan publik
bagi masyarakat Papua, khususnya di Sarmi.
Dalam
release yang dikirimkan ke redaksi, Senin (25/1), Dewan Adat Sarmi
menilai bahwa beberapa pejabat pemerintahan daerah di tingkat eselon
II dan III di Kabupaten Sarmi, secara terang-terangan menolak dan tidak
tunduk pada keputusan Mendagri, dan membangkang terhadap pemerintahan di bawah
kendali Plt. Bupati Sarmi, Ir. Albertus Suipno.
“Hal ini adalah sikap
aparatur negara yang merendahkan kredibilitas pemerintahan resmi di negara ini
dan perlu diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” kata Yakonias Wabrar, Sekretaris Dewan Adat Sarmi.
Sebagai
wujud kepedulian terhadap masyarakat adatnya, Dewan Adat Sarmi baru-baru ini
melakukan kunjungan audiensi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, untuk
mempertanyakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Status Bantolemeus Satto, sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Dana Bansos yang
sekarang ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri
Jayapura, namun masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Sarmi; dalam kasus ini Dewan Adat menilai terjadi
pembiaran terhadap yang bersangkutan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri
setempat.
2.
Pendampingan yang diberikan oleh Sekda Kabupaten Sarmi terhadap
Bupati Non Aktif Mesak Manimbor dalam kunjungan lantamal X ke Sarmi
dan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sarmi dalam sebuah pertemuan/rapat dengan
DPDRD Kabupaten Sarmi.
3.
Apakah Kabupaten Sarmi adalah salah satu dari Kabupaten/Kota di
Indonesia? Sebab sesungguhnya pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sedang
melakukan pembiaran terhadap permufakatan jahat yang sedang menyebabkan Sarmi
dalam kondisi yang tidak nyaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan terhadap masyarakat.
Selanjutnya,
Dewan Adat Sarmi meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera:
1.
Mengangkat dan mengesahkan Ir. Alberthus Suripno, Plt. Bupati
seabagai Bupati Devinitif Kabupaten Sarmi agar penyelenggaraan roda
pemerintahan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sarmi menjadi
kondusif.
2.
Mendagri hendaknya membentuk tim investigasi khusus dan melakukan
infestigasi terhadap kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan di
Kabupaten Sarmi, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel,
taat hukum dan bertanggung jawab.
3.
Mempertanyakan status Bartolemeus Satto, terdakwa tindak pidana korupsi
yang sedang menjabat sebagai kepala BKAD Kabupaten Sarmi, sudah sejauh mana
penanganan perkaranya oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, yang
memberikannya kebebasan dengan penangguhan penahanan; ini merupakan sebuah
permufakatan jahat yang hendaknya diberantas dari ngara hukum ini.
4.
Mendagri hendaknya tidak melindungi seorang koruptor yang
dengan memberikan pemberhentian sementara, tetapi hendaknya memutuskan mata
rantai penguapan keuangan negara dengan pengendalian pemerintahan oleh bupati
terpidana Mesak Manimbor balik terali besi.
5.
Meminta kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk tidak melakukan
kebijakan tebang pilih dalam seleksi pejabat tinggi pratama esalon II di
Kabupaten Sarmi, tetapi hendaknya itu dilakukan secara transparan dan
akuntabel dan perlu mempertimbangkan karakteristik daerah dan situasi dan
kondisi rill Sarmi.
6.
Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan/audit terhadap penggunaan
keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD selama
tahun 2015 karena manfaatnya tidak dirasakan oleh Rakyat Indonesia di
Kabupaten Sarmi.
“Kiranya semua orang
memiliki mata hati untuk melihat penderitaan kami dan memiliki telinga batin
untuk mendengarkan keluhan hati Rakyat Sarmi, yang keberadaan mereka
dipergunakan menjadi komoditi yang diexploitasi oleh mereka yang
menjalankan kekuasaan rakyat itu,” imbuh Yakonias
Wabrar, Ketua Adat yang memimpin delegasi Dewan Adat Sarmi bertemu Mendagri. [Gred]

