-->

Kisruh Pemerintahan di Sarmi, Dewan Adat Sampaikan Sikap ke Kemdagri

26 Januari, 2016, 07.16 WIB Last Updated 2016-01-26T00:16:26Z
IST
PAPUA - Rakyat Indonesia di Kabupaten Sarmi, Papua, sangat  dibingungkan oleh situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi yang mengalami polemik berkepanjangan. Sejak Mei 2015 sampai hari ini kisruh pemerintahan daerah di kabupaten yang merupakan pecahan dari Kabupaten Jayapura itu belum ada tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, persoalan ini cenderung meluas dan berdampak pada munculnya potensi konflik yang dapat memecah-belah warga masyarakat di daerah itu.

Permasalahan pemerintahan di Sarmi terjadi sejak dilakukannya penangkapan Bupati Sarmi, MM, oleh Kejaksaan Agung  Republik  Indonesia dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana Korupsi. Saat ini, kasus yang menghebohkan masyarakat hingga ke tingkat Propinsi Papua itu masih bergulir di Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura. Sang Bupati kini ditahan di rutan di Jayapura.

Menyikapi penetapan dan penahanan Bupati Sarmi, sejak 3 November 2015, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Sarmi, Drs. Mesak Manimbor, M.MT, dan menunjuk Wakil Bupati Sarmi, Ir. Albertus Suripno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sarmi. Anehnya, secara faktual sang Bupati non-aktif masih tetap melaksanakan tugas sebagai bupati, sehingga saat ini terjadi dualisme pemerintahan di kabupaten ini. Hal itu tentu saja amat berpengaruh kepada kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat Papua, khususnya di Sarmi.

Dalam release yang dikirimkan ke redaksi, Senin (25/1), Dewan Adat  Sarmi  menilai bahwa beberapa pejabat pemerintahan daerah di tingkat eselon  II  dan III di Kabupaten Sarmi, secara terang-terangan menolak dan tidak tunduk pada keputusan Mendagri, dan membangkang terhadap pemerintahan di bawah kendali Plt. Bupati Sarmi, Ir. Albertus Suipno.

“Hal ini adalah sikap aparatur negara yang merendahkan kredibilitas pemerintahan resmi di negara ini dan perlu diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yakonias Wabrar, Sekretaris Dewan Adat Sarmi.

Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat adatnya, Dewan Adat Sarmi baru-baru ini melakukan kunjungan audiensi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, untuk mempertanyakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Status Bantolemeus Satto, sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Dana Bansos yang sekarang ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan  Negeri Jayapura, namun masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan  dan Aset  Daerah Kabupaten Sarmi; dalam kasus ini Dewan Adat menilai terjadi pembiaran terhadap yang bersangkutan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.

2.  Pendampingan yang diberikan oleh Sekda Kabupaten Sarmi  terhadap  Bupati Non Aktif Mesak Manimbor  dalam  kunjungan lantamal X ke Sarmi dan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sarmi dalam sebuah pertemuan/rapat dengan DPDRD Kabupaten Sarmi.

3.  Apakah Kabupaten Sarmi adalah salah satu dari  Kabupaten/Kota di  Indonesia? Sebab sesungguhnya pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sedang melakukan pembiaran terhadap permufakatan jahat yang sedang menyebabkan Sarmi dalam kondisi yang tidak nyaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Selanjutnya, Dewan Adat Sarmi meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera:

1.  Mengangkat dan mengesahkan Ir. Alberthus Suripno,  Plt. Bupati  seabagai Bupati Devinitif Kabupaten Sarmi agar penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sarmi  menjadi kondusif.

2.  Mendagri hendaknya membentuk tim investigasi khusus dan  melakukan infestigasi terhadap  kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan  di Kabupaten Sarmi, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, taat hukum dan bertanggung jawab.

3.  Mempertanyakan status Bartolemeus Satto, terdakwa tindak pidana korupsi  yang sedang menjabat sebagai kepala BKAD Kabupaten Sarmi, sudah sejauh mana penanganan perkaranya oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, yang memberikannya kebebasan dengan penangguhan penahanan; ini merupakan sebuah permufakatan jahat yang hendaknya diberantas dari ngara hukum ini.

4.  Mendagri hendaknya  tidak melindungi seorang koruptor yang  dengan memberikan pemberhentian sementara, tetapi hendaknya memutuskan mata rantai penguapan keuangan negara dengan pengendalian pemerintahan oleh bupati terpidana Mesak Manimbor balik terali besi.

5.  Meminta kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk tidak melakukan  kebijakan tebang pilih dalam  seleksi pejabat tinggi pratama esalon II di Kabupaten Sarmi, tetapi  hendaknya itu dilakukan secara transparan dan akuntabel dan perlu mempertimbangkan karakteristik daerah dan  situasi dan kondisi rill Sarmi.

6.  Meminta KPK  untuk melakukan pemeriksaan/audit  terhadap penggunaan keuangan negara  yang bersumber dari  APBN dan APBD  selama tahun 2015 karena  manfaatnya tidak dirasakan oleh Rakyat Indonesia di Kabupaten Sarmi.

“Kiranya semua orang memiliki mata hati untuk melihat penderitaan kami dan memiliki telinga batin untuk mendengarkan keluhan hati Rakyat Sarmi, yang keberadaan mereka dipergunakan menjadi komoditi yang diexploitasi oleh mereka yang  menjalankan kekuasaan rakyat itu,” imbuh Yakonias Wabrar, Ketua Adat yang memimpin delegasi Dewan Adat Sarmi bertemu Mendagri. [Gred]
Komentar

Tampilkan

Terkini